Perpres JKN: KPAI dan Disabilitas Siapkan Draft Versi Masyarakat Sipil

Melalui teleconference, Tim Revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional dan Aktifis Disabilitas melaksanakan pertemuan, pasca usulan KPAI melalui surat kepada Presiden tentang usulan pasal anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Pertemuan diwakili organisasi disabilitas, para dokter, KPAI dan BPJS Wacth.

Pengajuan KPAI berawal dari draft Perpres JKN yang masuk revisi ke 5 yang telah masuk didaftarkan dalam tim sinkronisasi Kemenkumham. Belum adanya pasal tentang akses layanan BPJS untuk Anak Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus menjadi fokus pada rapat di Menko PMK dua hari yang lalu.

Cucu Saidah dari Jakarta Barriers Free Tourism mengapresiasi atas langkah cepat Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty dalam mengkritisi pergantian pengaturan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional ke 5 ini. Cucu melanjutkan, pelayanan akses kesehatan anak anak disabilitas yang harus diperhatikan antara lain adalah sisi preventif. Karena bila tidak ditangani sejak awal, masalah kesehatan dapat bersambung ke masalah pendidikan, sampai mereka mengakses ke pendidikan tinggi. Yang berujung pada bertumpuknya hambatan, kedepannya akses pekerjaan sulit dan sepanjang hayat menjadi beban keluarga.

German Aggent dari Tim Revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional melihat teleconfence ini menjadi awal yang baik dalam bersama sama memperjuangkan akses layanan kepada anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Koordinasi cepat ini menjadi penting dalam mempercepat masukan draft sipil. Supaya akses pelayanan dikedepankan bukan administratif. Kedua disabilitas bukan penyakit, tetapi ada akses preventif, promotif, dan rehabilitatif. Selama ini hanya kuratif. Dan prepres ini harus menjamin sejak awal.

Sitti Hikmawaty Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA menyampaikan penanganan disabilitas sebagaimana mandat Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus ditangani lintas kementerian lembaga. Paradigm yang menyerahkan ini hanyalah masalah social harus mulai berubah. Mulai dari aspek pencegahan, masalah mental dan fisik agar  menjadi konsentrasi Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana dan pengawasan regulasi Perpres JKN. Kami memohon dukungan dan doa agar draft sipil yang sedang disiapkan dapat menjadi masukan tambahan dalam draft yang telah sampai di Kemenkumham.

German menyampaikan ini adalah momentumnya, kalau tidak anak anak kita harus menunggu 5 tahun lagi untuk revisi selanjutnya. Kalau tidak sekarang dimulai, maka nasib anak anak kita ini tidak menentu lagi. Sepertinya terburu buru, tetapi itulah kenyataan yang terjadi, masyarakat sipil harus segera bergerak mengawal aturan ini sebelum pengesahan.

Cucu Saidah menutup teleconference dengan mengapresiasi pada tim revisi Perpres JKN KPAI yang melibatkan segera organisasi penyandang disabilitas.

Exit mobile version