Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

PERS RELEASE EKSPOSE PENGAWASAN KPAI BIDANG PENDIDIKAN APRIL-JULI 2018 TRAUMA BERAT, CEDERA FISIK SAMPAI KEMATIAN AKIBAT KEKERASAN DI SEKOLAH

Ditayangkan oleh Admin KPAI
13 Agustus 2018
di Istimewa, Publikasi, Utama
5 min read
1
PERS  RELEASE  EKSPOSE PENGAWASAN KPAI BIDANG PENDIDIKAN APRIL-JULI 2018  TRAUMA BERAT, CEDERA FISIK SAMPAI KEMATIAN AKIBAT KEKERASAN DI SEKOLAH
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Selama bulan April-Juli 2018, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  bidang pendidikan melakukan penanganan dan pengawasan kasus pelanggaran hak anak sebanyak 33 kasus, yang terdiri dari : (1) anak korban kebijakan sebanyak 10 kasus (30,30%); (2) pungli di sekolah sebanyak 2 kasus atau 6,60%; (3) tidak boleh ikut ujian sejumlah 2 kasus ( 6,60%); (4) Penyegelan sekolah  sebanyak 1 kasus (3..30%);  (5) anak putus sekolah  dan  dikeluarkan dari sekolah sejumlah 5 kasus (15%); dan kasus  tertinggi adalah anak korban kekerasan/bully sebanyak  13 kasus  (39%). 

Kekerasan di sekolah dengan dalih mendisiplinkan menjadi trend kasus pendidikan selama April sampai dengan Juli 2018. Kekerasan tersebut berdampak buruk  bagi tumbuh kembang anak karena  menimbulkan trauma berat, cedera fisik,  bahkan sampai mengakibatkan kematian pada anak.  Adapun wilayah, pengawasan kasus meliputi  wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Jogjakarta, Mojokerto, dan Bali.

 

KEKERASAN SEBAGAI DALIH MENDISIPLINKAN SISWA

Sebagian guru menganggap bahwa siswa hanya dapat didisiplinkan dengan hukuman (cenderung kekerasan) ketimbang melakukan disiplin positif serta pemberian penghargaan atau reward kepada peserta didik.  Berikut ini beberapa kasus selama April-Juli 2018 yang menunjukkan guru masih menggunakan hukuman/kekerasan dalam mendisiplinkan siswanya:

  1. Kasus MB, siswa kelas 4 SDN  di wilayah kecamatan Sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatera Utara  dihukum RM, gurunya dengan menjilat WC karena lupa melaksanakan tugas dari gurunya untuk membawa kompos. Hukuman jilat WC diperintahkan sebanyak 12 kali, namun baru jilatan keempat, anak korban mengalami muntah. Hukuman ini tentu saja menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Seorang guru SMK di Puwokerto  berinisial LK, menghukum siswa berinisal L yang terlambat dengan tamparan sangat keras, bahkan saat memukul, sang guru menggunakan ancang-ancang dan sampai terhuyung setelah melakukan penamparan. Akibat penamparan tersebut, para siswa mengalami telinga yang mendengung selama beberapa hari. Pukulan semacam ini dapat  berakibat pecahnya gendang telinga korban. Guru tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi dan saat ini masih dalam proses hukum.
  3. Seorang siswi (MH DA) salah satu SMAN di Mojokerto, Jawa Timur dihukum squad jam oleh seniornya sebanyak 120 kali (sudah dilakukan 90 kali), karena terlambat mengikuti kegiatan salah satu ekstrakurikuler di SMAN tersebut. Hukuman fisik tersebut mengakibatkan cedera berat yang menimpa seorang siswi hingga korban berpotensi mengalami kelumpuhan. Korban diduga kuat mengalami cedera serius pada bagian tulang belakang akibat squad jump yang dilakukannya, sehingga korban berpotensi mengalami kerusakan sistem jaringan saraf secara permanen. Selain itu, secara psikologis, korban juga mengalami trauma.
  4. Sebuah SMK swasta yang merupakan sekolah berasrama di wilayah Minahasa (Sulawesi Utara) menghukum siswinya yang terlambat apel dengan cara dijemur hanya mengenakan handuk yang dililit  ditubuh para siswi. Yang memprihatinkan, ternyata ada seorang siswi yang dihukum saat itu sedang menstruasi. Hukuman semacam ini merupakan hukuman yang melecehkan anak perempuan dan sekaligus bentuk kekerasan psikis yang akan berdampak trauma pada korban karena dipermalukan dan direndahkan martabat, derajat dan harkat kemanusiannya. Siswa yang dihukum tentu saja berpotensi mengalami trauma berat.

 

KEMATIAN SISWA DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Selama April-Juli 2018 KPAI juga melakukan penanganan dan pengawasan kasus-kasus kekerasan di pendidikan yang berakibat meninggalnya korban, yaitu sebagai berikut :

  1. KPAI dan KPPAD Bali menerima pengaduan kasus meninggalnya ananda  A.A SA  (15 tahun) siswi salah satu SMAN di Denpasar karena diduga kelelahan setelah mengikuti MPLS. Diduga kuat tugas MPLS yang sangat banyak dan harus ditulis tangan di berlembar-lembar kertas double folio setiap harinya, membuat ananda mengalami stress dan kelelahan berat. Ananda adalah tipe anak yang perfeksionis dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan padanya.  Ananda meninggal pada 20 Juli 2018 di hari MPLS nya yang terakhir. Sebelumnya, ananda minta dibangunkan pukul 02.00 wita karena belum menyelesaikan tugas membuat puisi, namun saat dibangunkan, korban dalam kondisi lemah dan sempat mengalami kejang-kejang sebelum di bawa ke rumah sakit.  Saat KPAI pengawasan ke Bali, pemerintah provinsi Bali sangat kooperatif dan bersedia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah korban, jika ditemukan kelalaian maka akan dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  2.  
  3.  
  4. Pada Juli 2018, kita dikejutkan dengan kasus meninggalnya siswa  FDL (12 tahun) karena ditusuk gunting oleh kawan sebangkunya MH (12 tahun) yang bersekolah di salah satu SDN di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pada hari itu kebetulan para siswa memang ditugaskan membawa gunting pada pelajaran seni rupa. Meskipun Keluarga korban tidak menuntut secara hukum karena pelaku masih kerabat dekat, namun kasus ini harus menjadi pembelajaran semua pihak, terutama poihak sekolah untuk memiliki kepekaan terhadap anak-anak yang berpotensi melakukan kekerasan.
  5. Saat KPAI sedang melakukan pengawasan kasus dugaan kekerasan pada kegiatan MPLS d salah satu SMA di kota i Denpasar, kami dikejutkan dengan kabar  meninggalnya ananda NK (16 tahun) siswi salah satu SMK swasta di Gianyar pada senin 6 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 Wita saat mengikuti latihan gerak jalan menyambut HUT RI ke 73 tahun, ananda juga diduga kelelahan.  Serangkaian Latihan yang dilakukan di terik matahari tersebut, diduga tidak mempertimbangkan aspek kesiapan kesehatan fisik dan mental calon peserta gerak jalan. Pengawasan kasus ini kemudian dilanjutkan oleh mitra KPAI, yaitu KPPAD Bali.

 

ANAK KORBAN KEBIJAKAN

Kebijakan di pendidikan baik level sekolah, daerah maupun nasional ada yang berpotensi melanggar hak-ahak anak, KPAI menyebutnya sebagai anak korban kebijakan, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Kebijakan pendidikan  secara nasional, yaitu Soal HOTS dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 adalah salah satu kebijakan yang berdampak mengorbankan peserta didik. Peserta UNBK merasakan kesulitan dalam mengerjakan soal-soal jenis itu karena  tidak pernah dikenalkan dengan soal jenis itu dan proses pembelajaran selama 3 tahun di sekolahnya tidak pernah menggunakan pendekatan HOTS. 
  2. Selain soal HOTS di UNBK, KPAI juga menerima laporan anak korban kebijakan zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), termasuk pungli terhadap siswa baru yang berkedok pembelian seragam sekolah. Sosialisasi PPDB dengan menggunakan zonasi (jarak terdekat rumah ke sekolah) sangat minim sehingga banyak tidak dipahami para pendaftar, termasuk panitia di sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Pembagian zonasi tidak mempertimbangkan jumlah penduduk dan jumlah sekolah negeri terdekat, akibatnya banyak calon peserta didik baru  gagal mengakses sekolah negeri.
  3. Ada beberapa kebijakan local sekolah dan daerah yang juga berpotensi melanggar hak-hak anak, misalnya Instruksi Gubenur No. 16 Tahun 2015 tentang pencegahan di sekolah mengakibatkan sekolah mudah mengeluarkan siswa yang terindikasi melakukan kekerasan.

 REKOMENDASI

PERTAMA,  KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA), dimana salah satu indikator SRA adalah di sekolah tersebut tidak mengedepankan hukuman dalam pembinaan terhadap para siswanya, tetapi mengutamakan pemberian reward atau penghargaan pada siswa yang melakukan perbuatan positif dan menerapkan disiplin positif dalam menangani siswa yang dianggap bermasalah.

KEDUA, KPAI mendorong  Kemdikbud dan Kemenag Republik Indonesia untuk secara berkelanjutan memiliki program peningkatan kapaistas guru dalam  pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas. Hal ini diperlukan agar para guru dapat menangani anak-anak yang bermasalah di kelasnya tanpa kekerasan.

KETIGA, KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KPPPA) untuk bersinergi dengan Kementerian Lembaga (KL) terkait untuk percepatan Raperpres Sekolah Ramah Anak (SRA), yang sudah di inisiasi 2 tahun lalu, namun  pembahasannya sempat mandeg saat ini.  Raperpres SRA harus kembali dibahas dan dipercepat pengesahannya di Kemenko PMK, hal ini sebagai  upaya menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan  nyaman bagi peserta didik sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal.

KEEMPAT, terkait dengan gempa Lombok yang mengakibatkan 539 sekolah mengalami kerusakan dan 282 diantaranya adalah gedung Sekolah Dasar (SD), maka KPAI mendorong pemerintah membuat sekolah-sekolah darurat mengingat proses perbaikan gedung sekolah yang terdampak gempa akan memakan waktu cukup lama. Selama pembangunan sekolah dilakukan, maka anak-anak harus tetap dipenuhi haknya mendapatkan pembelajaran.

Jakarta, 13 Agustus 2018

 

RETNO LISTYARTI

KOMISIONER KPAI BIDANG PENDIDIKAN

CP 082298444546

 

Sebelumnya

Usai Kemenangan Timnas U-16, KPAI: Anak Indonesia Harus Optimis

Berikutnya

EKSPOSE PENGAWASAN KPAI BIDANG PENDIDIKAN APRIL-JULI 2018

TERKAIT

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
7
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
5
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
57
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025
10
Subscribe
Notify of
1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
La Ode Muhammad Elwan
26 Agustus 2018 1:22 PM

IRONIS sekali fakta tersebut….!!!!! ada apa yah, ko masih sj terjadi kondisi yg demikian di negeri ini. subtansi amanah Konstitusi dan UU sama sekali tidak terkawal dengan benar, bagaimana mungkin masalah generasi kurang mendapat perhatian dari negara ini. sesuatu hal yg kurang menunjukan etikad baik dari pemerintah. harusnya……..PEMERINTAH lah yang menjadi Garda terdepan memikirkan dan menyelesaikan masalah anak2 bangsa ini, karena usia mereka adalah generasi penerus. jika tidak serius menanggapi dan menindaklanjuti masalah ini maka jgn saling menyalahkan jika anak2 tersebut di kemudian hari akan menjadi ANCAMAN BANGSA yg tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan masalah2 sosial lainnya. dimana posisi NEGARA… Selengkapnya

0
0
Balas
La Ode Muhammad Elwan
26 Agustus 2018 12:45 PM

manajemen pendidikan kita memang belum memberikan kontsribusi yg signifikan bagi generasi bangsa utamanya bagi anak-anak, terlalu banyak lembaga2 pendidikan anak yg di komersialisasi tanpa ada langkah kongkrit pemerintah utk melakukan pengawasan dan evaluasi. akibatnya metode belajar dan output yg dilahirkan terkadang memberikan hasil yg kurang baik bagi anak2 dewasa ini. fakta yg terungkap dlm press reliese komisioner KPAI memberikan bukti bahwa masih sj terjadi pelanggaran Hak-Hak Anak di kehidupannya. satu catatan penting yg nisa kita renungkan bersama, bahwa sesuai proyeksi Berdasarkan hasil Proyeksi Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2010-2035, BPS. Penduduk tahun 2010-2035, Indonesia sedang mengalami bonus demografi, dimana rasio ketergantungan… Selengkapnya

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
1
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas