Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

PERS RELEASE KPAI EKSPOSE TREND KASUS BIDANG PENDIDIKAN SEPTEMBER – NOVEMBER 2018

Ditayangkan oleh Admin KPAI
20 November 2018
di Istimewa, Publikasi, Utama
7 min read
0
KPAI dan Dindiknas DKI MoU Cegah Perundungan Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kembali melakukan ekspose hasil pengawasan kasus-kasus di bidang pendidikan yang dilaporkan maupun yang diawasi oleh KPAI sepanjang 2018.

Sebelumnya pada april; 2018, bidang pendidikan KPAI mengekspose kasus-kasus pendidikan selama bulan Januari sampai Maret 2018, dimana laporan di rentang waktu tersebut di dominasi oleh kekerasan seksual di sekolah yang dilakukan oknum guru.

Selanjutnya, expose kedua untuk kasus-kasus pendidikan selama bulan April sampai Juli 2018 dilaksanakan pada Agustus 2018,pada rentang waktu tersebut, kasus di pendidikan didominasi oleh kekerasan fisik dan bullying di sekolah, baik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya, maupun yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didiknya.

KASUS SISWA DIBORGOL SAMPAI DI HUKUM MEROKOK DAN KEKERASAN SEKSUAL

Biasanya sepanjang tahun selalu ada kasus-kasus anak yang menonjol. Indikator kasus menonjol adalah meluasnya pemberitaan di berbagai media massa dan viral di media social sehingga kasus tersebut menyedot perhatian public selama beberapa waktu. Berbagai kasus menonjol terkait anak di bidang pendidikan selama bulan September-November 2018 adalah sebagai berikut :

Pada September 2018, KPAI melakukan pengawasan langsung kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMK Dirgantara, Batam (Kepulauan Riau), dimana siswa tersebut mengalami di borgol, berjalan jongkok dengan tangan di borgol, dan bahkan di kurung dalam sebuah ruangan sempit yang mirip sebuah sel. Kasus ini adalah kasus kekerasan pertama yang menangani pelanggaran siswa dengan borgol dan dikurung di ruangan mirip sel.

KPAI dengan difasilitasi pemerintah provinsi Kepulauan Riau kemudian melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan juga KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) dan Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMDIKBUD RI).

Setelah rapat koordinasi, KPAI juga menuju Batam untuk bertemu korban dan keluarganya serta pengawasan langsung ke sekolah (SMK Dirgantara). Kunjungan ke sekolah dilakukan bersama Kompolnas dan Polres Batam. Selanjutnya KPAI juga bertemu korban dan keluarga korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban setelah melaporkan kasus kekerasan yang diterimanya ke kepolisan.

Pada Oktober 2018, KPAI juga melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru honorer di salah satu SDN di kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan korban 4 siswi yang masih berusia 9-10 tahun. Diperkirakan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa tahun lamanya, namun baru terungkap sekarang karena orangtua korban melapor ke pihak sekolah maupun ke kepolisan setempat. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kebun sekitar sekolah dan di ruang kelas saat jam istirahat berlangsung.

KPAI melakukan pengawasan langsung ke Langkat terkait kasus tersebut dan meminta pemerintah kabupaten Langkat memfasilitasi rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan penanganan kasus dan memastikan korban di penuhi hak-haknya, seperti rehabilitasi medis dan psikologis. Rapat koordinasi juga di hadiri Kanit PPA Polres Langkat dan tiga orang perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan informasi bahwa pelaku dan keluarga korban dengan difasilitasi oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa melakukan proses mediasi dengan salah satu point yang tak lazim, yaitu pelaku di usir dari Kampung tersebut dan tidak perlu mengikuti proses hukum. Itu artinya, pelaku masih bebas dan bisa kembali melamar pekerjaan sebagai guru, padahal ini sangat berpotensi kuat akan ada korban anak yang lain. KPAI sangat mengecam surat perjanjian yang jelas melawan hukum.

Masih pada Oktober 2018, KPAI juga terkejut dengan munculnya pemberitaan terkait pemberian sanksi oleh kepala sekolah terhadap sejumlah siswa SD Negeri yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Sejumlah siswa yang tertangkap merokok tersebut di jatuhi sanksi oleh oknum kepala sekolah dengan disuruh menghabisakan rokok yang tersisa di bungkus rokok untuk kemudian di rekam atau divideokan.

Kebijakan kepala sekolah dalam memberikan sanksi “anak-anak disuruh merokok dan kemudian di videokan”, menuai protes sejumlah orangtua yang anaknya diberi sanksi tersebut. Sanksi tersebut juga berpotensi kuat melanggar hak anak. Selain mendapatkan tekanan psikologis karena dipermalukan, sanksi seperti itu juga tidak mendidik, bahkan tidak akan memberikan efek jera kepada anak-anak tersebut.
Diawal November 2018, KPAI mendapatkan laporan terkait dugaan bully dari sejumlah siswa terhadap seorang guru yang direkam dan kemudian diunggah ke media social. Viralnya video sejumlah siswa seolah-olah “berkelahi fisik” dengan seorang gurunya saat pembelajaran berlangsung di salah satu SMK swasta di kabupaten Kendal, Jawa Tengah cukup mengejutkan public. Pasalnya perilaku sejumlah siswa tersebut dianggap tak santun terjhadap gurunya meskipun saat diklarifikasi pihak sekolah menyatakan hal tersebut hanya guyonan (candaan).

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, saat berkoordinasi dengan KPAI juga mengakui bahwa candaan seperrti dilakukan para siswa terhadap gurunya sangat tidak patut, namun Kadisdik juga tidak menyalahkan siswa 100%, karena menurutnya ada konstribusi rendahnya penguasaan kelas dari sang guru.

Pada November 2018, KPAI mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu SDN di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau. Kepala sekolah yang mendapatkan pengaduan orangtua siswa segera melakukan pembinaan terhadap pelaku dan diberikan surat peringatan pertama.

Orangtua korban merasa kecewa karena terduga pelaku hanya diberikan surat peringatan oleh Kepala Sekolah, bukan diberi sanksi dipecat, padahal ketika pelaku masih tetap bekerja di sekolah tersebut, maka dimungkinkan atau berpotensi akan ada korban anak lainnya.

Masih pada November 2018, KPAI juga terkejut dengan kasus oknum guru berinisial U yang sehari-hari berprofesi sebagai guru PNS mata pelajaran olahraga di suatu sekolah di Kota Sukabumi. Guru U diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswinya pada Oktober lalu.

Ia melancarkan aksinya dengan mencium, sampai memasukkan lidahnya ke mulut korban dengan dalih memberikan reward kepada prestasi siswanya saat proses pembelajaran. U yang sudah mengakui perbuatannya, awalnya hanya diberikan sanksi berupa mutasi di sekolah lain, hal ini menurut KPAI tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Guru pelaku berpotensi kembali melakukan aksinya di tempat tugas yang baru., artinya anak lain akan berpotensi kuat menjadi korban juga.

Untungnya, para orangtua korban memutuskan melaporkan oknum guru U kepada pihak kepolisian. Kasus ini kemudian di proses secara hukum oleh Polresta Sukabumi dengan jumlah korban mencapai 8 anak yang semuanya perempuan.

Berdasarkan kasus-kasus di atas, tergambar bahwa masih banyak pendidik yang mendisiplinkan para siswanya dengan kekerasan. Disiplin memang harus ditegakan, tetapi ketika hukuman bersifat merendahkan martabat anak didik, maka hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hukuman tersebut berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76C.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk peserta didik sebagaimana dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2015 pasal 54 “anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

ANAK KORBAN KEBIJAKAN

Anak korban kebijakan yang cukup menonjol yang terjadi pada Oktober 2018 adalah kasus tiga anak penderita HIV di wilayah Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang ditolak bersekolah di sekolah regular oleh masyarakat dan didukung oleh pemerintah kabupaten Samosir.

Alasan penolakan adalah kekhawatiran anak-anak lain di sekolah tersebut tertulir HIV dari ketiga anak tersebut. Padahal, penularan HIV sangat spesifik, yaitu melalui melalui cairan Air Susu Ibu (ASI), cairan vagina dan cairan sperma, serta cairan darah melalui trasfusi darah. Selain itu penggunaan jarum suntik yang sama juga berpotensi kuat tertular HIV.

Sementara itu, bersalaman, berpelukan, bahkan makan dan minum dengan penderita HIV tidak akan membuat kita tertular virus HIV tersebut. Namun, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat maka terjadilah penolakan kuat dari masyarakat terhadap ketiga anak penderita HIV tersebut bersekolah di sekolah regular. Akibatnya ketiga anak tersebut kehilangan ha katas pendidikannya.

Pemerintah kabupaten Samosir kemudian menawarkan program homeschooling dan ujian kesetaraan, padahal ketiga anak tersebut tidak memiliki rumah dan orangtua lagi. Artinya program homeschooling dan PKBM bukanlah solusi tepat bagi ketiga anak tersebut. Untuk tumbuh kembang dengan baik, maka anak-anak tersebut memiliki hak untuk bersosialisasi dengan anak lainnya, berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan, serta berhak mengembangkan diri sesuai potensi yang dimilikinya sebagaimana di jamin dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah kabupaten Samosir terkait terlanggarnya hak atas pendidikan ketiga anak penderita HIV tersebut, KPAI melayangkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) agar Negara hadir untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan ketiga anak penderita HIV tersebut.

KASUS GURU MEMBAWA PANDANGAN POLITIK KE DALAM KELAS

Tahun 2018/2019 ini adalah tahun politik, sehingga KPAI juga mendapatkan laporan terkait sikap para pendidik yang membawa pandangan politiknya ke dalam kelas, diantaranya kasus guru N yang heboh pada Oktober 2018.

Kasus guru agama berinisial N di salah satu SMA Negeri di DKI Jakarta yang diduga menyampaikan pandangan politiknya, dan ujaran kebencian terhadap capres tertentu di ruang kelas, menjadi viral, baik di dunia maya maupun di media massa. N dituduh salah satu orangtua murid tidak bersikap netral karena menyampaikan pandangan politiknya untuk mempengaruhi peserta didiknya memilih calon tertentu.

Guru N kemudian dilaporkan oleh orangtua siswa kepada kepala sekolah, karena telah mengumpulkan peserta didiknya di masjid sekolah saat pembelajaran pendidikan agama Islam. Modusnya, N memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah dalam proses pembelajarannya saat membahas materi sholat jenazah. N dituduh menyebut banyak korban gempa dan Tsunami yang meninggal akibat Jokowi. Dalam hal ini, N dituduh telah mempengaruhi para siswanya untuk tidak memilih salah satu capres dengan cara menanamkan kebencian pada capres tersebut.

KPAI melakukan pengawasan ke SMAN yang terletak di bilangan Jakarta Selatan tersebut, menurut pihak sekolah, saat mereka meminta keterangan sejumlah siswa, satu dari 5 siswa mengakui bahwa guru N memang terkadang mengaitkan pembelajarannya dengan politik, hal tersebut makin sering setelah KPU mengumumkan Capres/Cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019. Belakangan, BAWASLU memutuskan bahwa guru N dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

REKOMENDASI

Masih tingginya kasus kekerasan di pendidikan, baik yang dilakukan sesama siswa maupun pendidik, maka KPAI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

PERTAMA, mengingat masih banyak pendidik yang memiliki persepsi bahwa mendidik dan mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan, untuk itu KPAI mendorong Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru dalam upaya mengubah pola pikir para pendidik terkait persepsi mendisiplinkan anak tidak dengan disiplin positif tanpa kekerasan, serta melatih para guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam penguasaan kelas.

KEDUA, KPAI meminta KEMDIKBUD, KEMENAG, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor-kantor wilayah Kemenag untuk mendorong percepatan sekolah ramah anak (SRA) sebagaimana diamanatkan dalam Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, mengingat saat ini jumlah Sekolah Ramah Anak (SRA) baru sekitar 11 ribu sekolah dan pesantren dari sekitar 400 ribuan sekolah, diharapkan SRA dapat menurunkan drastis kekerasan di lingkungan sekolah.

KETIGA, terkait terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah, maka KPAI mendorong para orangtua dan guru untuk mengedukasi anak-anak sedari dini tentang pendidikan kesehatan reproduksi dan menunjukkan bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapapun, kecuali dirinya sendiri.

KEEMPAT, KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun Non PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan (baca sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis. Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian. Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur dan menghargai HAM siapapun. Guru sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian

Jakarta, 19 November 2018
RETNO LISTYARTI, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
Cp. 082298444546

Sebelumnya

KPAI Gandeng Polisi Usut Pedofil yang Bikin Resah Netizen

Berikutnya

Hari Anak Sedunia, Simak 6 Tips Bijak Didik Si Kecil di Era Digital

TERKAIT

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

14 Agustus 2025
33
Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

13 Agustus 2025
21
KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

13 Agustus 2025
22
Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
80
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

14 Agustus 2025
Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

13 Agustus 2025
KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

13 Agustus 2025
Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

30 Juli 2025

BERITA LAINNYA

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas