PERS RELEASE OTT BUPATI CIANJUR, KORUPSI PENDIDIKAN MELANGGAR HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan public karena melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah dalam naungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Cianjur. Uang Rp 1.5 Milyar yang berhasil didapat KPK dari hasil OTT diduga berasal dari 140 kepala sekolah, yang merupakan hasil pemotongan anggaran pembangunanan fasilitas pendidikan untuk 140 SMP di Cianjur yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

DAK untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah seluruh peserta didik di Cianjur. Pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen. Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Pelanggaran Hak Anak

Pembangunan ruang kelas dan labotarium tentu saja merupakan kebutuhan mendesak bagi peserta didik sebagai sarana dan prasarana menuju peningkatan kualitas pendidikan. Disinilah perilaku korupsi para birokrat akan berdampak buruk terhadap pelayanan pendidikan dan pencapaian kualitas pendidikan di Cianjur, bahkan bisa membahayakan keselamatan warga sekolah, karena:

1. Kontraktor akan menurunkan kualitas bangunan dari yang seharusnya karena anggarannya juga di potong, akibatnya ruang kelas dan laboratorium akan dibangun dengan bahan bangunan yang tidak sesuai standar keamanan, dampak buruknyanya pendidik dan peserta didik bisa menjadi korban ketika bangunan sekolah runtuh saat mereka sedang belajar.

2. Jika uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas dan labotarium dipotong, maka kontraktor akan membangun gedung yang tidak berumur lama.

3. Ketika ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai standar dan usia bangunan pendek, maka pendidik, peserta didik dan sekolah dirugikan, sebab kedua sarana dan prasarana tersebut diperlukan dalam proses pembelajaran yang berkualitas.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak-anak wajib mendapatkan perlindungan selama berada di sekolah, termasuk perlindungan dari ancaman celaka akibat kualitas bangunan yang rendah. “KPAI mengapresiasi keberhasilan KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cianjur, semoga menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. Korupsi pendidikan adalah kejahatan luar biasa, karena berdampak signifikan dan dasyat terhadap keselamatan peserta didik, kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Bagaimana mau mendidik anak berkarakter jujur, sementara kepala sekolah, kepala dinas dan kepala daerahnya mencontohkan korupsi,” urai Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Perlu Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Sekolah

Selama ini, ada sejumlah masalah dalam jabatan kepala sekolah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. PERTAMA, tata cara pengangkatan kepala sekolah yang prosedurnya tak melibatkan pihak luar atau lembaga yang diperkirakan independen, semisal dewan pendidikan, dapat ditafsir proses dan hasil perekrutannya tidak lagi didasarkan pada pertimbangan obyektif, tetapi yang dominan adalah pertimbangan subyektif. Bahkan, kepala sekolah dapat dicopot sewenang-wenang oleh kepala daerah, karena yang bersangkutan akan menempatkan tim suksesnya sebagai bentuk imbalan.

KEDUA, masalah antre calon kepala sekolah yang terlalu panjang. Akibat daftar antre yang terlalu panjang, ada calon yang sudah memasuki masa pensiun tidak kebagian menjadi kepala sekolah. Pertanyaan setiap orang adalah mengapa Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah mengambil kebijakan mengadakan atau membuat daftar antre yang terlalu panjang? Alhasil, bagaikan antre yang terlalu panjang saat akan memperoleh tiket kereta api, lahirlah calo yang menawarkan kemudahan: Anda tidak perlu antre, tetapi harga tiket agak sedikit mahal. Bahkan ada yang tidak sabar antre mencari calo tiket lain walau harganya sangat mahal.

Padahal, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 3 Ayat (2), waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan sampai pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan waktunya selama dua tahun. Daftar antrean calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah melebihi waktu dua tahun merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, juga berdampak psikologis yang menekan calon kepala sekolah antrean.

KETIGA, masalah penempatan kepala sekolah. Publik tak tahu dasar dan kriteria seorang calon kepala sekolah ditempatkan di suatu sekolah, Akhirnya setiap orang berpikir jika ditempatkan menjadi kepala sekolah di sekolah yang unggul (favorit), kemungkinan calon kepala sekolah berkompetensi tinggi. Dugaan yang mendekati kepastian, semakin besar kompetensi yang dimiliki seorang calon, ia akan dihadiahi bertugas jadi kepala sekolah di sekolah unggulan. Seharusnya, yang jadi harapan publik adalah semakin rendah tipe sekolah, semakin membutuhkan calon yang berkompetensi tinggi. Dengan begitu, barulah dapat terjadi perubahan di suatu sekolah, yaitu terangkatnya tipe sekolah dari semula bertipe reguler jadi sekolah bertipe unggul.

KEEMPAT, masalah mutasi kepala sekolah. Dinas-dinas Pendidikan diduga tidak memiliki dasar, kriteria, dan peta acuan memutasi kepala sekolah. Banyak kepala sekolah di mutasi ke sekolah lain disaat akan memasuki masa pensiun setahun lagi. Pertimbangan mutasi seperti ini sungguh tidak mempertimbangkan efektivitas serta hasil pencampaian program pengelolaan sekolah.

Mekanisme pengangkatan kepala sekolah di berbagai daerah yang tidak mempertimbangkan kualitas, tetapi lebih mempertimbangkan kedekatan (nepotisme), akan berdampak buruk bagi peserta didik dan kualitas pendidikan di daerah tersebut. “Jadi seharusnya, untuk menghindari KKN, kepala-kepala daerah sejatinya memilih kepala sekolah secara transparan melalui seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah, seperti pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta di era Gubenur Joko Widodo pada 2013,sehingga besar peluang daerah untuk mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas,” ujar Retno.

Retno menambahkan, bahwa kualitas kepala sekolah sangat menentukan kemajuan suatu sekolah mengingat salah satu fungsi kepala sekolah adalah penjaga mutu/kualitas pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Jakarta, 16 Desember 2018
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
Cp. 082298444546

Exit mobile version