Pesta Bikini SMA, KPAI: Penyelenggara Dijerat Pasal Berlapis

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri ihwal pesta bikini yang akan dilakukan sejumlah siswa SMA.

Pesta bertema “Splash After Class” untuk merayakan usainya ujian nasional itu diadakan di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 3, Jakarta Pusat, pada 25 April 2015.

Menurut Asroun, polisi bisa memeriksa penyelenggara, Divine Production dan pihak hotel. “Mereka bisa terkena pasal 281 dan 282 KUHP,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 23 April 2015.

Pasal itu mengatur tentang kejahatan dan kesusilaan. Hukumannya, bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda Rp 4.500.

Di media sosial, tersebar undangan pesta bikini. Dalam pamfletnya, penyelenggara mengklaim acara tersebut didukung beberapa sekolah di Ibu Kota, di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.

Pemilik Divine Production, Immanuel Siregar, mengatakan kesiapannya jika polisi menanggil dia dan tim untuk pesta bikini bagi siswa SMA. Lagipula, menurut Immanuel, tidak ada dasar untuk menuntut EO nya ke polisi.

“Acara Splash After Class itu memang untuk murid SMA. Tapi 18 tahun ke atas,” kata dia di Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis, 23 April 2015. Pesta yang akan diselenggarakan di The Media Hotel & Towers pada 25 April 2015 itu batal karena mendapat kecamanan dari berbagai pihak.

Manager F&B Event and Sponsorship The Media Hotel & Towers, Ibnu M Iqbal membenarkan bahwa acara tersebut dibatalkan. “Kami resmi membatalkan event pool party Splash After Class karena disinyalir akan diikuti oleh anak-anak di bawah umur,” kata dia dalam rilis persnya. “Kami hanya memfasilitasi, sementara untuk konten dan publikasi ditangani oleh pihak penyelenggara.

Exit mobile version