Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
No Result
View All Result

Pidanakan Anak 11 Tahun, KPAI Nilai Polres Siantar Keliru

by Tim KPAI
14 Juni 2013
in Publikasi
3 min read
3
Pidanakan Anak 11 Tahun, KPAI Nilai Polres Siantar Keliru

pidana anakKasus pencurian yang dilakoni DS, seorang anak berusia 11 tahun, bersama dua rekannya, menjadi perhatian serius dua lembaga perlindungan anak bentukan negara. Kedua lembaga itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemarin, Senin (10/06/2013), kedua lembaga itu turun ke Siantar. Komnas Anak diwakili Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto. Sedangkan dari KPAI diwakili Ketua Devisi Pengawasan Perlindungan Anak, M Ihsan.

Bagi M Ihsan, penyidik Polres Kota Siantar, melakukan kekeliruan. Hingga membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Roziyanti. Oleh hakim, DS dihukum 66 hari penjara.

Selain penyidik, Ihsan juga menyatakan, kekeliruan juga dilakukan jaksa penuntut dan hakim yang menyidangkan kasus DS. Karena tidak seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap anak yang usianya masih dibawa 12 tahun.
Kemudian, kekeliruan penyidik lainnya, juga upaya diversi yang tidak dilakukan. Karena terhadap anak dibawa umur, disaat penyidikan, seharusnya penyidik bisa saja tidak meneruskan perkara DS tersebut. Dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya untuk dibina.

Hal yang sama juga dilakukan jaksa dan hakim. Apalagi, kedua aparatur peradilan itu, membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan hakim Roziyanti SH pada persidangan tingkat pertama, di PN Siantar.

Terhadap kekeliruan itu, KPAI akan menyurati Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sebab keempat pemimpin lembaga peradilan itu, harus memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran.
“Hal ini harus menjadi pelajaran bagi polisi, jaksa dan hakim. Karena tidak ada tawar menawar dalam menangani kasus anak,” ujar M Ihsan.
Terhadap kekeliruan itu, menurut M Ihsan, Polres Siantar akan melakukan penelitian terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ada kekeliruan para penyidik, jaksa dan hakim. Polres akan memeriksa penyidik ,”sebutnya.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan Polres Siantar itu secara internal, KPAI ingatkan Kapolres Siantar, Ajun Komisaris Besar Polisi Alberd Sianipar, supaya pemeriksaan diumumkan ke publik dan transparan.

Agar DS tidak dicap sebagai terpidana dan untuk memulihkan citra anak yang sempat dipidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama, KPAI melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, yang kemudian menjadi kuasa hukum DS, kemarin langsung mendaftarkan dan mengajukan memori banding ke PN Siantar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, Kak Seto, juga mengatakan, ada indikasi kekeliruan dalam menangani proses hukum terhadap DS.

Untuk itulah, pencipta lagu untuk anak ini, mengatakan pihaknya akan menelusuri proses hukum yang sudah dijalani DS.

Seharusnya penyidik, masih menurut Seto Mulyadi, tidak serta merta, harus memproses penjatuhan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan. Sebab ada Undang-undang yang menyatakan, terhadap anak yang melakukan kejahatan, yang dilakukan adalah pembinaan.

Untuk itulah, Polri diminta untuk belajar memahami peraturan Perundang-undangan tentang peradilan anak dan Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, dalam menangani kasus anak, penyidik juga harus memperhatikan psikologis anak. “Itu sudah di atur di Undang-undang. Jadi polisi harus belajar,” ujar Kak Seto.

Sedangkan Pemko Siantar, juga diminta tidak hanya diam dengan munculnya kasus DS tersebut. Karena Pemko juga harus bertanggung-jawab terhadap masa depan anak yang ada di Siantar. Dalam hal ini, Pemko diharapkan segera memfasilitasi pembangunan tempat (gedung) pembinaan dan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum. “Pemko Siantar harus peduli. Dengan memfasilitas pembangunan rehabilitasi anak,” ungkapnya.

Terhadap nasib DS yang masih belum memiliki pengasuh dan saat ini masih tinggal bersama salah seorang wartawan di Siantar, menurut M Ihsan akan diserahkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Siantar.

Tidak hanya itu, Dinas Sosial juga akan mencari tahu keberadaan orang tua kandung DS. Sebab RS (ibu angkat DS) selama ini hanya mengasuh DS, tanpa melalui perikatan hukum yang sah.

Sedangkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Siantar yang mengurusi perlindungan anak di kota itu, dikatakan Kepala BPP dan KB Siantar, Rumondang Sinaga, kalau badan yang dipimpinnya siap untuk memberikan perlindungan dan fasilitas terhadap DS.

Penulis:Nawan
Editor :Rafael Barus

Tags: Pematang SiantarSumatera UtaraVonis Anak Dibawah Umur
Previous Post

Komnas Anak Bantu Pemprov DKI Hadapi Anak Jalanan di Ibukota

Next Post

KPAI Selidiki Vonis Anak Di Bawah Umur

Related Posts

KPAI Selidiki Vonis Anak Di Bawah Umur

KPAI Selidiki Vonis Anak Di Bawah Umur

14 Juni 2013
0
KPAI: 1 Sel dengan 23 Orang Dewasa, DYS Bocah 11 Tahun Ketakutan

KPAI: 1 Sel dengan 23 Orang Dewasa, DYS Bocah 11 Tahun Ketakutan

14 Juni 2013
0
Subscribe
Notify of
3 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
vivi
2 November 2017 12:00 AM

Nomor perkara nya brp ya?

0
0
Balas
laurentina
22 Juni 2013 4:53 PM

saya sangat setuju dengan tindakan hal yg dilakukan oleh KPAI mengingat dengan UU yg mengatur perlindungan anak. tidak seharusnya polres siantar mengambil tindakan tersebut karena juga hal itu akan mengganggu kondisi psikologis anak tersebut berhubung dengan kognitifnya yg belum dewasa sehingga anak itu belum dapat memikirkan apa yg seharusnya dia perbuat. mohon hal ini diperhatikan dengan serius.

0
0
Balas
best way to whiten teeth
18 Juni 2013 9:38 AM

Mudah2an pelakunya di hukum dengan hukum yang berlaku…

0
0
Balas
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

12 Desember 2024

BERITA LAINNYA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
[email protected]
[email protected]
[email protected]

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

wpDiscuz
3
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas