Pidanakan Anak 11 Tahun, KPAI Nilai Polres Siantar Keliru

pidana anakKasus pencurian yang dilakoni DS, seorang anak berusia 11 tahun, bersama dua rekannya, menjadi perhatian serius dua lembaga perlindungan anak bentukan negara. Kedua lembaga itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemarin, Senin (10/06/2013), kedua lembaga itu turun ke Siantar. Komnas Anak diwakili Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto. Sedangkan dari KPAI diwakili Ketua Devisi Pengawasan Perlindungan Anak, M Ihsan.

Bagi M Ihsan, penyidik Polres Kota Siantar, melakukan kekeliruan. Hingga membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Roziyanti. Oleh hakim, DS dihukum 66 hari penjara.

Selain penyidik, Ihsan juga menyatakan, kekeliruan juga dilakukan jaksa penuntut dan hakim yang menyidangkan kasus DS. Karena tidak seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap anak yang usianya masih dibawa 12 tahun.
Kemudian, kekeliruan penyidik lainnya, juga upaya diversi yang tidak dilakukan. Karena terhadap anak dibawa umur, disaat penyidikan, seharusnya penyidik bisa saja tidak meneruskan perkara DS tersebut. Dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya untuk dibina.

Hal yang sama juga dilakukan jaksa dan hakim. Apalagi, kedua aparatur peradilan itu, membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan hakim Roziyanti SH pada persidangan tingkat pertama, di PN Siantar.

Terhadap kekeliruan itu, KPAI akan menyurati Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sebab keempat pemimpin lembaga peradilan itu, harus memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran.
“Hal ini harus menjadi pelajaran bagi polisi, jaksa dan hakim. Karena tidak ada tawar menawar dalam menangani kasus anak,” ujar M Ihsan.
Terhadap kekeliruan itu, menurut M Ihsan, Polres Siantar akan melakukan penelitian terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ada kekeliruan para penyidik, jaksa dan hakim. Polres akan memeriksa penyidik ,”sebutnya.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan Polres Siantar itu secara internal, KPAI ingatkan Kapolres Siantar, Ajun Komisaris Besar Polisi Alberd Sianipar, supaya pemeriksaan diumumkan ke publik dan transparan.

Agar DS tidak dicap sebagai terpidana dan untuk memulihkan citra anak yang sempat dipidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama, KPAI melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, yang kemudian menjadi kuasa hukum DS, kemarin langsung mendaftarkan dan mengajukan memori banding ke PN Siantar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, Kak Seto, juga mengatakan, ada indikasi kekeliruan dalam menangani proses hukum terhadap DS.

Untuk itulah, pencipta lagu untuk anak ini, mengatakan pihaknya akan menelusuri proses hukum yang sudah dijalani DS.

Seharusnya penyidik, masih menurut Seto Mulyadi, tidak serta merta, harus memproses penjatuhan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan. Sebab ada Undang-undang yang menyatakan, terhadap anak yang melakukan kejahatan, yang dilakukan adalah pembinaan.

Untuk itulah, Polri diminta untuk belajar memahami peraturan Perundang-undangan tentang peradilan anak dan Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, dalam menangani kasus anak, penyidik juga harus memperhatikan psikologis anak. “Itu sudah di atur di Undang-undang. Jadi polisi harus belajar,” ujar Kak Seto.

Sedangkan Pemko Siantar, juga diminta tidak hanya diam dengan munculnya kasus DS tersebut. Karena Pemko juga harus bertanggung-jawab terhadap masa depan anak yang ada di Siantar. Dalam hal ini, Pemko diharapkan segera memfasilitasi pembangunan tempat (gedung) pembinaan dan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum. “Pemko Siantar harus peduli. Dengan memfasilitas pembangunan rehabilitasi anak,” ungkapnya.

Terhadap nasib DS yang masih belum memiliki pengasuh dan saat ini masih tinggal bersama salah seorang wartawan di Siantar, menurut M Ihsan akan diserahkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Siantar.

Tidak hanya itu, Dinas Sosial juga akan mencari tahu keberadaan orang tua kandung DS. Sebab RS (ibu angkat DS) selama ini hanya mengasuh DS, tanpa melalui perikatan hukum yang sah.

Sedangkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Siantar yang mengurusi perlindungan anak di kota itu, dikatakan Kepala BPP dan KB Siantar, Rumondang Sinaga, kalau badan yang dipimpinnya siap untuk memberikan perlindungan dan fasilitas terhadap DS.

Penulis:Nawan
Editor :Rafael Barus

Exit mobile version