KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) sepakat membangun kolaborasi strategis untuk memperkuat perlindungan anak dalam konteks migrasi pekerja. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kemen P2MI pada, (23/04/2025) ini menghasilkan komitmen pembentukan tim kerja bersama untuk merumuskan kebijakan dan layanan terpadu bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI). 

Audiensi ini menyoroti berbagai tantangan serius, antara lain lemahnya pendataan anak PMI, minimnya dukungan psikososial, serta belum adanya mekanisme perlindungan yang kuat di dalam maupun luar negeri. Langkah konkret yang diambil mencakup, penyusunan protokol perlindungan anak dalam migrasi, pengembangan sistem pemantauan berbasis data terpadu, sertifikasi pendamping pengasuhan anak PMI, serta edukasi serta kampanye publik tentang hak anak untuk komunitas migran.

Menteri P2MI, Abdulah Kadir Karding menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh untuk menangani kompleksitas permasalahan anak-anak PMI. “Banyak anak PMI yang tidak memiliki akta kelahiran, mengalami penolakan oleh keluarga atau negara asal, hingga menjadi korban eksploitasi dan pengabaian. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kemanusiaan. Anak-anak harus diletakkan sebagai subjek yang memiliki hak dan masa depan,” ujar Karding. Ia juga mengungkapkan bahwa dari total penempatan PMI antara tahun 2020 hingga Maret 2025, sebanyak 61,38% berangkat dalam status menikah atau cerai yang berdampak pada tingginya, jumlah anak PMI yang ditinggalkan, mencapai 645.761 orang.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyambut baik sinergi ini dan menekankan bahwa kerentanan anak-anak PMI harus direspons dengan pendekatan yang komprehensif. “Anak-anak PMI menghadapi kerentanan ganda misalnya hak pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraannya sangat rentan terganggu. Kami memastikan agar negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan anak-anak ini tumbuh secara optimal tanpa kehilangan hak-hak dasarnya,” ungkap Ai Maryati Solihah.

Langkah konkret ke depan adalah menyusun panduan kebijakan keselamatan anak, memperkuat layanan berbasis komunitas seperti program Desa Migran Produktif (Desmigratif), serta mengupayakan regulasi yang lebih tegas dari pusat hingga daerah.

“Kita harus hentikan paradigma bahwa anak PMI hanya sekadar dampak. Mereka adalah individu yang harus kita rangkul dengan sistem perlindungan yang memastikan tumbuh kembangnya tetap terlindungi,” tutup Ai Maryati. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version