Polda Metro Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus JIS, JIS juga harus bertanggungjawab terhadap insiden tersebut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan segera mengungkap pelaku lain dalam kasus pelecehan dan kekerasan terhadap siswa TK di Jakarta Internasional School (JIS). KPAI menduga masih ada pelaku lain yang mesti dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Demikian dikatakan Komisoner KPAI, Susanto, di Jakarta,  Senin (28/4).
 
“Ini sedikit kemajuan (sudah ditetapkan 6 tersangka, red), tetapi belum luar biasa, karena Polda Metro belum mengungkap pelaku lain. KPAI meminta agar Polda Metro mengungkap pelaku lain,” ujarnya.
 
Menurutnya, akan ada laporan dari 50 orang tua siswa TK JIS. Hanya saja, Susanto belum mengetahui apakah 50 orang tua siswa TK JIS itu merupakan korban dari aksi pelecehan asusila dan kekerasan terhadap anak atau hanya memberikan informasi tambahan. Yang pasti, kata Susanto, apapun informasi tersebut akan menjadi bahan KPAI untuk melakukan investigasi.
 
Dikatakan Susanto, laporan dari 50 orang tua siswa JIS itu setidaknya akan membantu Polda Metro dalam mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Ia mendesak agar Polda Metro tidak berhenti terhadap pelaku yang notabene petugas kebersihan di sekolah internasional itu.
 
“Kami berharap tidak berhenti pada pelaku petugas kebersihan, ungkap secara teliti dan investigasi secara komprehensif. Jika perlu managemen sekolah dilakukan penggalian lagi,” ujarnya.
 
Lebih jauh, Susanto menuturkan dengan terungkapnya semua pelaku maka proses hukum dapat ditegakkan. Persamaan di depan hukum menjadi pegangan dalam menegakkan hukum, sekalipun jika terlibat pelaku lain dari lingkungan JIS.
 
“Mudah-mudahan proses yang berjalan ini menjadi akurat dan proses hukum bisa ditegakkan,” ujarnya.
 
Selain meminta kepada Polda agar cepat mengungkap kasus tersebut, KPAI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban. Selain itu, KPAI meminta agar di luar petugas kebersihan JIS dilakukan tes darah. Tak kalah penting, JIS diminta  terbuka kepada kepolisian agar segera terungkap seluruh pelaku kekerasan asusila terhadap anak itu.
 
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menambahkan pola penanganan dan pemeriksaan kasus JIS yang dilakukan Polda Metro terkesan tidak adil. Sebaliknya, justru berpihak pada orang asing. Bahkan, kata Neta, Polda Metro berupaya menutupi kematian Azwar, satu dari enam tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS.
 
“Pola penanganan kasus JIS yang sangat diskriminiatif yang dilakukan Polda Metro bisa jadi membuat banyak pihak frustrasi, termasuk orang-orang yang disebut sebagai tersangka, salah satunya Azwar yang kemudian bunuh diri,” ujarnya.
 
Neta berpandangan dengan adanya kasus bunuh diri Azwar, publik tak bisa lagi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus JIS pada Polda Metro. Neta meminta agar semua pihak melakukan pengawasan secara ketat terhadap jalannya proses hukum di Polda. Sebab jika tidak, kata Neta, dikhawatirkan terdapat upaya rekayasa kasus yang berujung hanya orang kecil yang dijerat hukum.
 
“Sementara pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggungjawab tidak diproses,” ujarnya.
 
Misalnya, kata Neta, para pengajar yang mestinya ikut bertanggungjawab menjaga keamanan siswa di lingkungan sekolah. Sayangnya, para pengajar belum juga diperiksa kepolisian. Padahal, seorang pengajar JIS sempat terindikasi buron FBI dalam kasus pedofil.
 
“Jika cara kerja Polda Metro masih seperti ini, jangan harap kasus JIS akan tuntas dan pelaku pedofil sesungguhnya akan tertangkap,” tandasnya.
 
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mendesak agar pihak JIS ikut bertanggungjawab atas peristiwa kriminal itu. Pasalnya, hal itu disebabkan adanya pengamanan ekstra ketat yang diterapkan pihak JIS di pintu masuk sekolah tersebut.
 
Dengan begitu, setidaknya memisahkan siswa dengan masyarakat. Akibatnya, kata Haris, masyarakat tidak mengetahui tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang menimpa siswa TK JIS.
 
“Oleh karena itu, pihak JIS juga harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline.
 
Menurut Haris, lembaganya kini sedang memproses permohonan korban asusila terhadap anak di bawah umum di JIS. Menurutnya kini sedang perlengkapan berkas oleh pihak korban dan pemeriksaan berkas oleh Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK.
 
“LPSK berjanji akan memproses permohonan perlindungan korban sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkas wakil ketua LPSK Lili Pintauli Siregar

Exit mobile version