Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus bayi Debora. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, KPAI dimintai keterangan seputar pengakuan orang tua korban kepada KPAI.
“Menggali keterangan keluarga korban kepada KPAI, seperti Sejauh mana penangan terhadap anak, apa saja pertolongan pertama. Kita jelaskan saja,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada awak media di kantor KPAI di Jalan Teuku Umar No 10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Selain meminta keterangan, lanjut Retno, Polisi juga meminta penjelasan seputar UU perlindungan anak.
“Dari sisi hukum jika dikaitkan dengan UU perlindungan anak bisa kena pasal berlapis,” imbuhnya.
Dijelaskan Retno, pertemuan tersebut masih sebatas diskusi saja dan belum ada rencana penerapan UU perlindungan anak dalam kasus tersebut.
“Baru menggali dan baru diskusi saja,” kata dia.
Seperti diketahui, Tiara Debora Simanjorang yang berusia empat bulan meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat, baru-baru ini.
Polda Metro Jaya turut memproses dugaan kelalaian pihak RS Mitra Keluarga hingga menewaskan bayi Debora. Meski begitu, penyidik belum meminta keterangan keluarga korban karena masih berduka.
Langkah awal penyelidikan, pihak Polda mendatangi KPAI untuk meminta penjelasan seputar kasus dan berdiskusi soal perlindungan anak.