Polda Metro Ungkap 91 Anak Dieksploitasi Seksual

Dok: Humas KPAI

 

KPAI (25/02/21) – Selama Januari 2021 Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menerima 10 Laporan Polisi (LP) mengenai kasus eksploitasi, dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 pelaku yang diduga sebagai mucikari dari 286 korban, diantaranya sebanyak 195 korban orang dewasa dan 91 korban anak di bawah umur.
“Ada 10 laporan polisi yang masuk dan kami telah mengamankan 15 pelaku,” ucap Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam Konferensi Pers (25/02).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi atas kesigapan Polda Metro Jaya dalam menindkalanjuti kasus tersebut. Ini merupakan langkah baik untuk perlindungan anak.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak. Jika melihat pintu masuk kasus ini, berawal dari siber. Kondisi ini perlu menjadi perhatian orangtua, guru dan pihak terkait untuk memastikan agar anak-anak semakin terlindungi. Karena meski secara fisik anak kita di rumah, belum tentu secara virtual aman utk mereka, ucap Susanto selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Konferensi Pers.
Kasus eksploitasi ini menambah deretan panjang dari setiap kasus yang ada, karena sebelumnya kasus yang mirip seperti ini telah banyak terjadi juga di daerah lain. Sehingga ini tentu menjadi satu prestasi yang sangat besar bagi Polda Metro Jaya untuk upaya perlindungan anak di Indonesia semakin membaik.
KPAI telah banyak melakukan pengawasan, advokasi, pengumpulan data, serta layanan tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Hal ini sebagai bentuk komitmen besar kami dalam pemajuan perlindungan anak di Indonesia.
Mengingat kasus ini diduga sebagian terjadi di Hotel, maka menurut Susanto “Semua Hotel di Indonesia mesti memastikan standard layanan hotel semakin aman untuk anak. SOP layannanya perlu direview dan disesuaikan dengan perspektif perlindungan anak,” ucapnya
Dalam survey nasional KPAI tahun 2020 anak menghabiskan waktu dalam menggunakan media digital hingga 3-5 jam, ini tentu telah menjadi sebuah intensitas yang sangat lama bagi seorang anak. Oleh karena itu KPAI telah melakukan koordinasi Bersama media platform untuk memastikan bahwa media tersebut benar-benar aman untuk digunakan bagi anak Indonesia.
Modus operandi kasus eksploitasi anak berawal dari perkenalan melalui media sosia yang dilanjutkan dengan bertemu secara langsung di satu tempat, selain itu ada juga modus yang mencoba menjadikan korban sebagai pacar, lalu para korban diajak untuk menginap. Setelah itu para korban di tawarkan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp.300-500 ribu.
“Setiap pelaku memiliki pembagian dari hasil eksploitasi, mulai dari joki yang menjemput, mucikari , hingga korban,” ungkap Yusri Yunus.
15 tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal 200 juta, serta KUHP di Pasal 296 dan di Pasal 506.

Exit mobile version