Polres Jaksel-KPAI Koordinasi Terkait Eksploitasi Anak Jalanan

Polres Jakarta Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi terkait kasus anak jalanan yang menjadi korban eksploitasi seksual. Anak jalanan itu dijual oleh empat orang wanita kepada warga negara asing (WNA).

“Rencananya KPAI akan hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memaparkan temuan tentang trafficking anak-anak jalanan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam keterangannya, Rabu (3/1/2017).

Secara terpisah, Ketua KPAI Susanto menjelaskan pihaknya telah mendalami secara langsung kasus eksploitasi seksual anak jalanan tersebut. KPAI akan memaparkan sejumlah temuan mengenai hal tersebut pada siang nanti.

“Ya, intinya nanti itu kami bertiga Komisioner Bidang Sosial bu Susianah kemudian Bidang Trafficking dan Eksploitasi ibu Ai Maryati, dan saya sama Kapolres. Pertama memang koordinasi terkait dengan hal itu, KPAI sudah mendalami ke lapangan. Maka kita koordinasi hasil itu. Maka kita bicarakan untuk membongkar kasus kasus lain,” ujarnya.

Kasus eksploitasi anak ini terbongkar saat Sat Reskrim Polres Jaksel menangkap empat orang wanita yang terlibat dalam sindikat penjual anak jalanan kepada WNA. Kedua korban berinisial N (13) dan J (11) adalah anak yang berjualan tisu asongan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, polisi juga menangkap WN Jepang Ando Akira (49) yang menjadi pelanggan (user) anak jalanan tersebut. Akira membawa korban ke hotel dengan membayar jasa layanan seksual sebesar Rp 1 juta per satu orang.

Atas perbuatannya, tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga telah mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini.

Exit mobile version