Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

    KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

    Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

    Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

    KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

    KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

    Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

    Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

     KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

     KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

    Dukung Disiplin Tanpa Kekerasan, KPAI Apresiasi Pendekatan Humanis Pesantren Bina Insan Mulia

    Dukung Disiplin Tanpa Kekerasan, KPAI Apresiasi Pendekatan Humanis Pesantren Bina Insan Mulia

    KPAI Apresiasi Praktik Baik Perlindungan Anak di Pesantren Buntet Cirebon

    KPAI Apresiasi Praktik Baik Perlindungan Anak di Pesantren Buntet Cirebon

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI: Pemulihan Menyeluruh dan Berkelanjutan bagi Korban Anak Ledakan SMA 72 Jakarta

    KPAI: Pemulihan Menyeluruh dan Berkelanjutan bagi Korban Anak Ledakan SMA 72 Jakarta

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

    KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

    Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

    Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

    KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

    KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

    Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

    Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

     KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

     KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

    Dukung Disiplin Tanpa Kekerasan, KPAI Apresiasi Pendekatan Humanis Pesantren Bina Insan Mulia

    Dukung Disiplin Tanpa Kekerasan, KPAI Apresiasi Pendekatan Humanis Pesantren Bina Insan Mulia

    KPAI Apresiasi Praktik Baik Perlindungan Anak di Pesantren Buntet Cirebon

    KPAI Apresiasi Praktik Baik Perlindungan Anak di Pesantren Buntet Cirebon

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI: Pemulihan Menyeluruh dan Berkelanjutan bagi Korban Anak Ledakan SMA 72 Jakarta

    KPAI: Pemulihan Menyeluruh dan Berkelanjutan bagi Korban Anak Ledakan SMA 72 Jakarta

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Pornografi Picu Kekerasan Seksual Anak Pemerintah harus memblokir situs pornografi

Ditayangkan oleh Humas KPAI
16 Maret 2014
di Istimewa, Publikasi, Utama
3 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Internet menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, bahkan Indonesia termasuk pengguna internet terbesar. Beragam konten internet dikonsumsi berbagai usia, konten berdampak positif atau negatif. Salah satu yang dapat memberikan dampak negatif, khususnya terhadap anak adalah konten pornografi.
 
Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, pornografi pemicu terbesar kedua terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Guna melindungi anak dari pornografi, KPAI berupaya melakukan sejumlah tindakan, diantaranya pencegahan dan pengawasan.
 
Dalam rangka pencegahan, Asrorun melanjutkan, KPAI mendorong agar anak-anak menggunakan internet secara sehat. Hal itu harus dibarengi dengan langkah pemerintah melakukan pencegahan agar anak tidak mengakses konten pornografi. Ia menjelaskan secara umum prevalensi anak mengakses pornografi semakin tinggi. Ketika anak ditanya kenapa mengakses konten pornografi, 80 persen menjawab tidak sengaja. Sebab ketika berselancar di internet, anak mengklik sebuah link kemudian terhubung dengan konten pornografi.
 
“Maka pada level pencegahan pemerintah harus melakukan pemblokiran situs pornografi di internet,” kata Asrorun kepada wartawan usai mengikuti acara deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di kantor KPAI Jakarta, Rabu (12/3).
 
Di level penindakan, Asrorun menyebut KPAI telah berkoordinasi dengan Polri. Ia pun mengapresiasi Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan penjual konten pornografi kepada media online. Diharapkan pelaku dikenakan hukuman berat agar menimbulkan efek jera.
 
Menurut Asrorun pemberatan hukuman terhadap pelaku dapat dilakukan dengan cara mengenakan pasal berlapis. Seperti ketentuan pidana yang ada di UU Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak. Bahkan, pemberatan hukuman bagi pelaku disebut secara jelas dalam UU Pornografi. Ketentuan itu menyebut jika sasaran pelaku adalah anak maka sanksi yang dijatuhkan diperberat sepertiga dari hukuman normal yang diberikan.
 
“Ketika tindak kejahatan pornografi menyasar anak atau menjadikan anak sebagai pelaku pornografi, selain ditindak lewat sanksi pidana nomal akan ditambah pemberatan sebesar sepertiga dari hukumannya,” urai Asrorun.
 
Asrorun melihat pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berupaya memberantas pornografi di internet dengan cara pemblokiran situs. Tapi ada indikasi upaya pemerintah itu kalah cepat dengan penjahat. Sebab, sekalipun pemerintah mampu memblokir seratus situs pornografi sehari, kemudian muncul ribuan situs baru.
 
Dari data kasus yang dihimpun KPAI periode 2012-2013 kasus anak yang berhadapan dengan hukum paling besar kedua berkaitan dengan kekerasan seksual. Setelah dikaji lebih lanjut, penyebab tindak kekerasan seksual terhadap anak itu dipicu oleh materi pornografi. Hal itu selaras dengan meningkatnya akses anak terhadap konten pornografi di internet.
 
Terkait hal itu Asrorun berpendapat ada dua penyebab kenapa anak mudah mengakses konten pornografi di internet. Pertama, kehidupan masyarakat Indonesia yang berubah dari agraris ke urban. Kondisi itu ditandai dengan kesibukan orang tua di luar rumah. Kedua, kondisi perekonomian yang membaik.
 
Mengingat kesibukan di luar rumah, orang tua tidak dapat mendampingi anaknya sepanjang hari. Sebagai kompensasi, orang tua cenderung memberikan anak fasilitas tertentu seperti telepon genggam, komputer dan akses internet. Sayangnya pada saat yang sama orang tua tidak membekali anaknya dengan panduan bagaimana menggunakan fasilitas itu secara baik. “Ujungnya anak mendapat alat canggih tapi tidak terkontrol karena tidak ada edukasi,” papar Asrorun.
 
Terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S Dewa Broto, mengatakan upaya pemerintah memberantas pornografi, terutama di internet sudah dimulai sejak Agustus 2010. Sampai saat ini tercatat dalam setahun Kominfo mampu memblokir sejuta situs yang memiliki konten negatif seperti pornografi.
 
Kemudian, Gatot menandaskan, Kominfo bersama elemen masyarakat melakukan edukasi untuk menerapkan program internet sehat dan aman. Lalu Kominfo membuka posko pengaduan masyarakat terhadap konten negatif. Posko itu dibuka karena jumlah situs yang memuat konten negatif sangat banyak. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan situs bermuatan negatif dapat melaporkannya ke posko Kominfo dengan cara mengirimkan alamat (url) situs yang bersangkutan.
 
Untuk memperkuat upaya itu, Gatot menjelaskan saat ini Kominfo sedang merancang Peraturan Menteri yang mengatur prosedur tetap (protap) pemblokiran konten negatif. Secara garis besar isinya membahas tentang standar dalam memblokir sebuah situs negatif. Seperti tindakan apa yang dilakukan menanggapi pengaduan masyarakat atas konten negatif, apa saja hak masyarakat dan berapa lama batas maksimal pengaduan itu harus ditanggapi.
 
Menurut Gatot peraturan itu menguntungkan masyarakat. Kemudian, peraturan itu juga mengatur koordinasi antara lembaga dalam memberantas konten negatif. Seperti berkoordinasi dengan kepolisian jika konten negatif yang dilaporkan berkaitan dengan terorisme.
 
Walau telah melakukan upaya untuk memblokir konten negatif di internet, Gatot mengatakan bukan berarti pemerintah tidak menghadapi kendala. Sebab pertumbuhan konten negatif termasuk situs pornografi sangat tinggi. Ia mencatat setiap menit ada 30 ribu halaman pornografi baru. “Kalau kami blokir 100 situs, bakal muncul seribu yang baru,” pungkasnya.

Sebelumnya

KPAI: Jika Orang Tua Iqbal Lalai, Hak Asuhnya Bisa Dicopot

Berikutnya

Libatkan Anak Kampanye, KPAI: PKS Jumlah Tertinggi

TERKAIT

KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

4 Desember 2025
16
Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

19 November 2025
472
KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

19 November 2025
9
Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

14 November 2025
38
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

4 Desember 2025
Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

19 November 2025
KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

19 November 2025
Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

14 November 2025
 KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

 KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

14 November 2025

BERITA LAINNYA

KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak

KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital

 KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

Dukung Disiplin Tanpa Kekerasan, KPAI Apresiasi Pendekatan Humanis Pesantren Bina Insan Mulia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas