PPDB WAJIB MEMPERHATIKAN PRINSIP DASAR HAK ANAK

Jakarta, – KPAI berpandangan dalam pelaksanaan PPDB penting bagi pemerintah daerah agar membuat kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sedangkan Bagi Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, selain regulasi tersebut, penting juga memperhatikan dan menindaklanjuti dalam bentuk juknis pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota; Surat Keputusan DIRJEN PENDIS Nomor 181 Tahun 2023 tentang PPDB 2023.

Selama kurun waktu 2 tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022 KPAI telah menerima pengaduan kasus terkait PPDB sebanyak 285, 240 diantaranya adalah dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis,

Kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi menjadi permasalahan yang harus segera ditangani. Untuk itu, KPAI telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar lebih massif dalam mensosialisasikan kebijakan terkait PPDB, sehingga dapat difahami pemerintah daerah termasuk masyarakat secara utuh agar dapat diimpelemntasikan secara maksimal.

‌Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar lebih aktif dan intensif mensosialisasikan kebijakan dan panduan teknis PPDB kepada masyarakat. Sehingga masyarakat faham dan mampu mengimplementasikan teknis pendaftaran dengan baik dan benar, terutama program PPDB Online, tutur Aris Adi Leksono Anggota KPAI di Kantor KPAI pada, Senin (15/05/2023).

‌Selain sosialisasi program secara massif, KPAI menghimbau Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan agar menyediakan layanan/posko PPDB. Tentunya posko ini dapat memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti permasalahan PPDB dari masyarakat dengan cepat.

Program PPDB adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan Hak Pendidikan Anak yang sesuai prinsip hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan Anak.

Untuk itu, dalam hal mengatasi permasalahan keterbatasan daya tampung calon peserta didik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan hendaknya melibatkan satuan pendidikan milik masyarakat menjadi pilihan tempat belajar. Dalam skema sistem pendaftaran dan promosi bersama.

Setiap tahun muncul permasalahan PPDB seperti masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang belum merata, teknis pendaftaran yang belum sepenuhnya difahami masyarakat, daya tampung, serta persoalan lainya. Untuk itu, mari bersama-sama masyarakat dan pihak terkait untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PPDB, agar tidak melanggar prinsip pemenuhan hak anak, lanjut Aris.

Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Labih lanjut dalam Pasal 5 ayat1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyebutkan “(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Maka, kebijakan dan pelayanan program PPDB harus berjalan dengan baik serta dapat menjangkau seluruh anak Indonesia agar anak tidak mengalami putus sekolah, karena tidak mendapatkan layanan program PPDB dengan baik.

Atas dasar prinsip pemenuhan hak anak, khusunya bidang pendidikan, KPAI berharap PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik, tidak ada lagi kasus PPDB seperti tahun sebelumnya. Menjamin kesuksesan pelaksanaan program PPDB merupakan ikhtiar dalam pemenuhan hak anak. Memberikan akses dan layanan pendidikan yang merata bagi warga bangsa, serta upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 adalah amanat undang-undang, tutup Aris.

KPAI akan melakukan pengawasan terhadap program PPDB tahun 2023, serta membuka layanan kontak pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan +62 811-1772-273. (Ed: Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version