Praktik Prostitusi Online Sesama Jenis

JAKARTA – Praktik prostitusi onlie sesama jenis berhasil dibongkar. AR menjual anak lelaki di bawah umur untuk dijadikan budak seks. Melalui akun Facebook AR menawarkan anak lelaki kepada para pelanggan penyuka sesama jenis.

Tarif yang digunakan sebesar Rp 1 juta. Polisi telah memburu para pria pelanggan AR (penikmat prostitusi gay online). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, sejauh ini sudah terdapat 99 korban yang telah dijual AR ke para penikmat seks sesama jenis. Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur ini.

“Sekarang penyidik sedang memeriksa dan mendalami siapa saja yang pernah menjadi korban perdagangan,” kata Boy di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Boy mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dengan digital forensik guna menelusuri pelaku dan korban lain. Tak hanya itu, polisi juga mengejar siapa saja pelanggan seks sesama jenis.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menangani proses penyelidikan, penyidikan, dan penanganan perdagangan anak untuk kaum gay di Kawasan Puncak, Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, germo berinisial AR melakukannya dengan sangat terorganisasi. Dimana terdapat manajemen yang secara khusus untuk mengelola prostitusi tersebut. Nilam mengatakan AR memiliki 99 anak asuh yang kemudian dikenal dengan RCM. Jadi RCM ini adalah semacam manajemen atau pengelolanya.

Polisi masih akan melihat sejauh mana kepentingan dari mereka yang selama ini menjadi pelanggan untuk dimintai keterangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Bareskrim Polri melalui patroli tim cyber di dunia maya.

Saat patroli cyber menemukan seorang berinisial AR (41). AR melalui akun Facebook menawarkan bocah laki-laki di bawah umur ke para penikmat seks sesama jenis. AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 30 Agustus 2016 malam. Penggebrekan jaringan prostitusi bocah untuk kaum gay itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Para anak-anak yang menjadi korban perdagangan tergabung dalam satu komunitas yakni Kelompok Gay Berondong Puncak.

Setelah Polisi berhasil menangkap AR. Ternyata AR merupakan residivis. Saat penangkapan AR penyidik juga menemukan tujuh orang korban, yaitu enam orang di bawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif, terhadap tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.

Atas perbuatannya, AR ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Exit mobile version