Hasil Koordinasi KPAI dengan Para Pemangku Kepentingan Penanganan 36 Anak Korban Prostitusi di Jawa Timur

 

PRESS RELEASE

Hasil Koordinasi KPAI dengan Para Pemangku Kepentingan

Penanganan 36 Anak Korban Prostitusi di Jawa Timur

Peristiwa terungkapnya 36 anak-anak korban prostitusi melalui penyediaan kos-kosan “Dora Emon” di Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur 2 minggu lalu mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan pengawasan penanganan secara online pada tanggal 16 Februari 2021. Dalam pertemuan tersebut KPAI mengundang Kepolisian Daerah Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, P2TP2A Provinsi Jawa Timur, Dinas PMD, P3A, KB Kabupaten Sidoharjo, DP3AKB Kota Mojokerto, Yayasan Plato Surabaya dan Yayasan Embun Surabaya untuk memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Eksploitasi terhadap anak di daerah harus ditangani dengan serius.

Terungkap dalam pertemuan tersebut, temuan baru bahwa Polda Jatim sudah menjangkau 18 anak korban, 2 diantaranya, serta 6 ABH yang diduga menjadi reseller (perekrut) sudah mendapatkan intervensi dari Psikolog P2TP2A Jawa timur. KPAI memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang sudah melakukan operasi cyber dan melanjutkan pengungkapan terhadap kasus ini.  Hasil-hasil pertemuan tersebut di atas menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Mendorong pencegahaan TPPO dan Eksploitasi pada anak (terutama kasus prostitusi pada anak) dengan melibatkan berbagai Stakeholder diantaranya DP3AKB Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas TPPO, Dinas Informatika dan Dinas Pendidikan untuk penyelenggaraan edukasi beserta seluruh unsur masyarakat. hal ini dimaksudkan menutup celah keberulangan peristiwa serupa, serta mengadvokasi anak-anak untuk tetap mendapatkan hak Pendidikan.
  2. Memastikan terselenggaranya penanganan anak korban, saksi dan pelaku yang membutuhkan perlindungan khusus untuk segera ditindak lanjuti oleh penyelengara layanan rehabilitasi sosial: UPTD P2TP2A dan Lembaga relevan lainnya.
  3. Dalam kasus tersebut di atas, proses hukum terhadap pelaku dewasa, KPAI dan Stakeholder mendorong Implementasi berdasarkan Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (P-TPPO), dan untuk Proses Anak Berhadapan Hukum (ABH), mendorong Implementasi berdasarkan Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  4. KPAI memonitor peningkatan koordinasi para pemangku kepentingan secara berkala untuk penjangkauan kembali terhadap korban pada kasus ini dan mendorong partisispasi masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap praktik-praktik serupa yang terjadi di masyarakat selain kasus yang sedang ditangani.
  5. Merekomendasikan DP3AKB Provinsi Jawa Timur menjadi koordinator terselenggaranya koordinasi intensif penanganan 36 anak korban dan Anak Berhadapan Hukum untuk bersinergi dengan DP3A Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.
  6. KPAI mendorong terselenggaranya koordinasi para Stakeholder untuk melakukan koordinasi dan evaluasi kembali dalam jangka waktu maksimal 2 minggu.

Jakarta, 17 Februari 2021

 

Ketua KPAI

Dr.Susanto, MA

 

      Anggota Komisioner KPAI
Bidang Trafficking dan Eksploitasi

Ai Maryati Solihah, M.Si

Exit mobile version