Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 3 pengedar video gay anak melalui media sosial. Dalam aksinya tersebut, materi berupa video tak dibagikan cuma-cuma, mereka mematok harga Rp100 ribu untuk 50 video.
Menanggapi kejahatan daring yang mengincar anak-anak tersebut, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengembangkan internet sehat. “
Kita minta Kemkominfo untuk tetap mengembangkan internet sehat,” ujarnya kepada Okezone, Selasa (19/9/2017).
Pegiat perlindungan anak itu juga mengimbau kepada orang tua agar selalu meluangkan waktu berinteraksi dengan anak.
“Tentu orangtua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik hadir di rumah, tetapi secara interaksi dengan anak tidak terjadi. Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya,” imbuhnya.
“Nah ini perlu kita bangun, pengasuhan-pengasuhan positif, sehingga nanti hal-hal seperti serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Diketahui, tiga pelaku yang berhasil diringkus jajaran kepolisian Polda Metro Jaya adalah Y, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. Kemudian, H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terima Kasih, Beritanya Sangat Bermanfaat
https://goo.gl/PcrP8b | https://goo.gl/57CoUe | https://goo.gl/09Lxcl