Protes Deportasi Guru Asing JIS, KPAI Surati Kemenkumham

omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tidak setuju terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM yang tetap akan mendeportasi 20 guru asing di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan.

Hal itu yang dikatakan oleh Susanto, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI. Menurut Susanto, KPAI keberatan rencana deportasi oleh kantor Imigrasi Jakarta Selatan lantaran proses penyelidikan belum rampung.

KPAI menganggap pemulangan paksa itu tidak sesuai aturan. “Ini terasa janggal,” kata Susanto, Senin 9 Juni 2014. Aturan yang dia maksud adalah Undang-undang Imigrasi.

Dalam UU itu diatur bahwa para pemalsu dokumen dihukum lima tahun penjara. Dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, disebutkan orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Menurut Susanto, pendeportasian ini justru akan menjadi batu sandungan bagi proses penyelidikan. “Kami masih membutuhkan mereka sebagai saksi atau bahkan lebih. Karena itu, KPAI telah melakukan langkah dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM agar deportasi dapat ditunda,” katanya.

Selain itu, kata Susanto, KPAI mendesak kepolisian menuntaskan kasus pelecehan seksual sekaligus mengusut terduga pelaku pemalsuan dokumen.

“Tidak etis bekerja sebagai guru tapi menurut verifikasi Kementerian Hukum dan HAM izin tinggalnya malah palsu,” kata Susanto.

Susanto khawatir Indonesia bisa diciderai dengan pemulangan para pelaku tindak pidana. “Kita punya hukum yang berlaku, tapi tidak diberlakukan. Bisa dilecehkan hukum kita,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, proses deportasi tersebut akan mempengaruhi penyidikan kasus kekerasan seksual yang ada di JIS.

Namun Rikwanto meyakini penyidikan akan dugaan keterlibatan guru dan staf di TK JIS dalam kasus kekerasan seksual tetap berlanjut kendati para guru dipulangkan ke negara asalnya.

Exit mobile version