JAKARTA – Psikologis pelaku dan korban kejahatan seksual anak yang diunggah di lama Facebook, Official Candy`s Group, perlu dipulihkan. Pelibatan negara dibutuhkan.
“Jumlah korban sangat banyak, sehingga dibutuhkan peran Dinas Sosial di daerah agar pemulihan psikis, termasuk trauma healing tuntas,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda kepada.
Erlinda mengatakan, kasus ini bisa jadi alarm dan warning bahwa kejahatan cyber berbahaya. “Cyber Crime melibatkan peran dari negara luar yang mempunyai agenda industrial pornografi, yang sasarannya adalah anak remaja,” ucap Erlinda.
Wakil Ketua KPAI Susanto mengapresiasi pengungkapan kasus Official Candy’s Groups. Ini langkah maju untuk memastikan perlindungan anak. Pelaku bisnis pornografi harus dihukum seberat-beratnya agar pelaku jera.
“Jika menelusuri sejumlah video porno di internet, teridentifikasi anak usia sekolah menjadi korban bisnis,” kata Susanto.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik menangkap empat pelaku, yakni, WW, 27; DS, 24; DF, 17; dan SHDW, 16.
Saat ini berkas dua tersangka kasus kejahatan seksual anak itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dua tersangka adalah DF,17, dan SHD, 16.
“Dua dari empat tersangka di bawah umur telah kita limpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sesuai peraturan yang berlaku, untuk anak dibatasi lebih cepat,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2017.