Jakarta, 9 Januari 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan rehabilitasi jangka menengah dan panjang bagi anak terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak tetap terjaga, khususnya menjelang Ramadhan. Anak dalam situasi darurat wajib menjadi prioritas perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang Undang Perlindungan Anak.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi KPAI bersama para pemangku kepentingan yang membahas perkembangan dan langkah lanjutan penanganan anak terdampak bencana di wilayah Sumatera. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa KPAI akan melaporkan perkembangan penanganan anak terdampak bencana kepada Presiden sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016.
“Untuk mempercepat respons, KPAI membangun koordinasi cepat lintas pihak melalui kanal komunikasi khusus serta mendorong pelibatan anak melalui dukungan sebaya serta dan partisipasi dalam kegiatan pemulihan,” ujar Jasra.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menekankan bahwa anak korban bencana harus memperoleh layanan dasar yang lengkap dan pemulihan psikososial yang intensif melalui sinergi lintas sektor. Berdasarkan temuan KPAI di lapangan, masih terdapat anak yang mengalami trauma, keterbatasan pemenuhan gizi, hambatan akses pendidikan, serta risiko kekerasan di lokasi pengungsian.
“KPAI juga menemukan anak yang terluka, mengalami disabilitas, meninggal dunia, dan terpisah dari keluarga sehingga membutuhkan penanganan khusus, termasuk reunifikasi keluarga dan pendampingan berkelanjutan,” kata Diyah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disampaikan bahwa penanganan di lapangan telah berjalan melalui pemetaan anak di lokasi bencana, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta distribusi bantuan hingga ke wilayah sulit dijangkau. Sekolah terdampak mulai dibersihkan dan ditata, pos pendidikan dibuka, serta sekolah darurat difasilitasi untuk menjaga keberlanjutan pembelajaran.
Selain itu, tempat pengungsian terus dipantau dari aspek kelayakan, ketersediaan air bersih, dan makanan, serta dilakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pendampingan keluarga juga dilakukan melalui layanan berbasis komunitas, trauma healing bagi ibu dan anak, penyaluran bantuan pangan dan nonpangan, serta pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Layanan perlindungan diperkuat melalui pendataan anak yang terpisah dari orang tua, dukungan pengasuhan sementara, dan penanganan awal bagi anak dengan kebutuhan khusus.
Ke depan, KPAI mendorong penguatan sinkronisasi data lintas sektor agar intervensi lebih tepat sasaran. Dukungan psikososial akan ditingkatkan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, serta perluasan fasilitas sementara ramah anak sebagai ruang aman pemulihan dan kegiatan belajar.
Pemulihan pembelajaran akan dilanjutkan melalui fase pemulihan dini dan lanjutan dengan penyesuaian kurikulum kebencanaan serta penguatan peran guru dalam pendampingan anak. Mekanisme perlindungan anak juga akan diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan, pelaporan cepat, dan penanganan kasus secara terpadu hingga fase pemulihan.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak dan perlindungan anak terdampak bencana melalui koordinasi lintas pihak, pemantauan, dan advokasi kebijakan agar setiap anak dapat pulih dan kembali tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. (Ed:Kn)













































