Jakarta, 22 Oktober – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang pada hari ini, 21 Oktober 2025, menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual dan perdagangan anak, yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (mantan Kapolres Ngada) dan Stefani Heidi Doko Rehi (Fani).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, dan denda 5 miliar rupiah kepada AKBP Fajar, serta mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp. 359.162.000,- kepada tiga korban. Sementara itu, terdakwa Fani divonis 11 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dan pelaku perdagangan orang.
KPAI mengapresiasi upaya Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI. Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan.
Namun, KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat. Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Karenanya KPAI, mendorong Jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban.
KPAI tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Dan selanjutnya, KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak anak korban, termasuk kepastian pembayaran restitusi, serta pelaksanaan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial secara menyeluruh bagi korban, sebagai hak mutlak yang wajib dipenuhi oleh negara. Langkah ini penting agar anak korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah aparat penegak hukum. Namun perjuangan belum selesai — negara harus memastikan restitusi benar-benar sampai ke tangan korban, bukan sekadar angka di atas kertas. Keadilan baru berarti bila korban benar-benar pulih dan terlindungi,” ujar Dian Sasmita, Anggota KPAI
KPAI berharap putusan ini menjadi pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, adalah tindakan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. KPAI akan terus mengawasi pelaksanaan putusan ini agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi secara adil dan bermartabat, pungkas Dian. (Ed:Kn)