Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

    KPAI Dorong Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi dan Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi dan Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Berujung Kematian Anak di Kabupaten Karo

    KPAI Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Berujung Kematian Anak di Kabupaten Karo

    KPAI dan KP2MI Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergitas Pelindungan Anak Pekerja Migran

    KPAI dan KP2MI Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergitas Pelindungan Anak Pekerja Migran

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

    KPAI Dorong Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi dan Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi dan Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Berujung Kematian Anak di Kabupaten Karo

    KPAI Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Berujung Kematian Anak di Kabupaten Karo

    KPAI dan KP2MI Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergitas Pelindungan Anak Pekerja Migran

    KPAI dan KP2MI Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergitas Pelindungan Anak Pekerja Migran

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

RAKORNAS: REKOMENDASI HASIL EKSPOSE PENGAWASAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK 

Ditayangkan oleh Humas KPAI
12 Desember 2023
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
6 min read
0
RAKORNAS: REKOMENDASI HASIL EKSPOSE PENGAWASAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK 

Rakornas Ekspose Hasil Pengawasan Perkawinan Usia Anak, (12/12/2023)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, – Delapan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan empat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait pengawasan terhadap pencegahan perkawinan usia anak  disepakati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar KPAI pada, Selasa (12/12/2023). Selain itu, dalam rakornas juga membahas hasil pengawasan pemilu ramah anak.

Berikut delapan rekomendasi KPAI terkait hasil pengawasan pencegahan perkawinan anak 2023 untuk Kementerian/Lembaga: (1) Mahkamah Agung agar berkomitmen penuh dalam pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia; Membuat SE (Surat Edaran), turunan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang disampaikan kepada seluruh Pengadilan Agama; (2) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menghadirkan pedoman layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang dalam pelaksanaaanya melalui Unit Pelaksana masing-masing seperti DP3A yang dapat melibatkan Puspaga dan Kemenag melibatkan KUA Pusaka Sakinah, dan Badilag melibatkan PA/PN, dalam proses pengajuan permohonan dan pemeriksaan perkara guna memastikan hak dan kesejahteraan pasangan kawin anak; (3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kemen PPPA,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam upaya capaian strategis nasional perlu menguatkan koordinasi lintas sektor dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak yang dimulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah; (4) KemenPPPA agar dapat menyediakan layanan Pencegahan dan   Penanganan Perkawinan Anak melalui penguatan pemahaman dan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak; layanan konsultasi, pendampingan bagi korban perkawinan anak  dan pendampingan keluarga melalui Puspaga; melakukan penguatan Puspaga dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya manusia; Membuat Panduan terkait pemberian rekomendasi Dispensasi kawin; (5) Kemenag agar berkomitmen melakukan penguatan program pencegahan perkawinan anak dengan mengoptimalkan peran penyuluh dan penghulu, Peningkatan kapasitas SDM Penyuluh dan Penghulu melalui bimbingan teknis/pelatihan Konvensi Hak Anak dan pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan agama. Serta membuat modul layanan Penanganan Perkawinan Anak melalui penguatan pemahaman dan peran orang tua dalam menghadapi perkawinan anak, layanan konsultasi, pendampingan bagi korban perkawinan anak  dan pendampingan keluarga melalui KUA Pusaka Sakinah, pendidikan kecakapan hidup bagi anak dan remaja; (6) Kemenkes agar dapat melakukan Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif, Keterampilan pengasuhan yang berkualitas bagi remaja (10-18 tahun), serta melakukan kegiatan Peer educator (pendidik sebaya) terkait pencegahan perkawinan anak dengan mengoptimalkan fungsi Posyandu remaja; (7) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar melakukan pendidikan kecakapan hidup bagi anak dan remaja, pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, bagi korban perkawinan anak dan anak yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, peningkatan pemahaman, Guru dalam pencegahan perkawinan anak, serta melakukan advokasi kepada peserta didik dan orang tuanya yang akan melakukan perkawinan anak; (8) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan Sinkronisasi program prioritas dari tingkat pusat dan daerah, penguatan fungsi pencegahan serta penguatan alokasi anggaran program pencegahan & penanganan perkawinan anak baik di tingkat pusat maupun daerah. Serta harus memiliki sistem satu data mengenai jumlah perkawinan anak baik yang dimohonkan kepada pengadilan atau perkawinan yang tidak tercatat.

Berikutnya, empat rekomendasi KPAI terkait hasil pengawasan pencegahan perkawinan anak 2023 untuk Pemerintah Daerah: (1) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan kompetensi di instansi-instansi yang berkaitan dengan upaya penurunan angka perkawinan (Pendidikan, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga, Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam berbagai program pencegahan, penanganan, serta pendampingan anak dan keluarga; (2) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam penguatan regulasi dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD), Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah/Surat Edaran Kepala Daerah, Pakta Integritas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta program kerja sama dengan lembaga mitra sesuai payung regulasi dan program pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tentang program Kabupaten/Kota Layak Anak, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan target Sustainable Development; (3) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam penguatan anggaran program pencegahan perkawinan anak dan sarana prasarana layanan terhadap pasangan anak dan keluarga sebagai tempat konsultasi dan pendampingan kasus perkawinan anak; (4) Kepala Daerah wajib mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait untuk menciptakan program inovatif dan kolaboratif lintas sektor demi menyiasati kendala dan hambatan sumber daya di wilayah masing-masing serta mendorong fungsi pencegahan perkawinan sebagai program prioritas daerah dengan penguatan anggaran. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, anak-anak di lingkungan sekolah/pesantren dan tokoh agama.

Data penghitungan persentase perkawinan usia anak merupakan hasil bagi antara perempuan umur 20-24 tahun yang usia perkawinan pertamanya sebelum usia 18 tahun atau 15 tahun dengan seluruh perempuan usia 20-24 tahun dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari BPS. Penurunan prevalensi angka perkawinan anak lambat yaitu sebesar 3,5% (2008 sebesar 14,67 menjadi 10,82% pada tahun 2018) dengan target RPJMN 8,74% pada tahun 2024. 

Sementara itu, tingginya angka pengajuan dispensasi kawin usia anak yang diajukan melalui Pengadilan Agama menjadi salah satu dasar pengawasan yang dilakukan KPAI terkait perkawinan usia anak ini. Data Mahkamah Agung 2021 menyebutkan sejumlah 17.582 perkara yang diputuskan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, urutan kedua di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang 13.852 perkara, dan urutan ketiga di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung 6.919 perkara. Selanjutnya, Pada 2022  data perkara dispensasi kawin mengalami penurunan namun tidak terlau signifikan, pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 15.253 perkara, urutan kedua di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang 11.638 perkara, dan dan urutan ketiga di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung 5.628 perkara.

“Dari beberapa hasil pengawasan terkait perkawinan anak yang kami dapatkan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, hal ini sesuai dengan tugas KPAI yaitu salah satunya adalah memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ujar Ai Rahmayanti Anggota KPAI sekaligus pengampu sub klaster Keluarga dan Pengasuhan alternatif.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa terkait bahwa perkawinan anak ini secara nasional sudah mengalami penurunan, namun temuan kita di lapangan bahwa beberapa tren dari 2022 sampai 2023 mengalami kenaikan salah satunya penyebab kenaikan perkawinan usia anak yang cukup siginifikan adalah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak usia anak 18 tahun, tapi dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun” tentu hal ini menyumbang kepada persentase tingginya perkawinan anak. 

Sehingga, dari beberapa hasil temuan ini menjadi rumusan rekomendasi agar menjadi kebijakan-kebijakan di level Kementerian atau Lembaga di pusat maupun di daerah dengan melakukan rencana-rencana strategis yang tentunya komprehensif dengan menggandeng atau berkolaborasi lintas sektor, ungkapnya.

Sementara itu, penanggap hasil pengawasan perkawaninan usia anak Agus Suryo Suripto Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menanggapi bahwa usia kita itu tidak akan panjang lagi mungkin 10 atau 20 tahun yang akan datang, maka anak-anak kita generasi muda sekarang itulah yang nanti akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. 

Masalah perkawinan anak tidak cukup ditangani oleh satu Kementerian atau lembaga saja, maka bergandengan tangan, sinergitas seluruh Kementerian lembaga dan seluruh komponen anak bangsa di Indonesia itu sangat menentukan masa depan bangsa kita, tuturnya.

Bahwa hari ini dari KPAI merekomendasikan harus ada beberapa pembaharuan seperti yang ada di dalam Stranas akan tetapi kurang bekerjasama dari sisi lintas sektor, dari sisi kolaborasi belum signifikan itu temuan kita di daerah. Mudah-mudahan dari sisi regulasi mulai dari Perpres ataupun kerja-kerja di tingkat Kementerain Lembaga dan kebijakan ditingkat daerah ini bisa secara optimal mendorong bagaimana pencegahan dan penanganan perkawinan anak bisa dilakukan secara maksimal. 

Rakornas hari ini ini sangat memperkaya referensi-referensi yang bisa sampaikan kepada berbagai Kementerian atau lembaga terkait juga kepada pemerintah daerah yang selama ini menjadi garda terdepan untuk program-program pencegahan perkawinan anak. Mudah-mudahan tahun 2024 apa yang menjadi hasil rekomendasi kita ini bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian atau lembaga terkait juga ada program aksi yang nyata, tutup Ai Rahmayanti.

Rakornas ini merupakan wujud pemetaan hasil pengawasan KPAI terkait klaster pemenuhan hak anak sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas dan pembelajaran dalam memberikan masukan kepada pihak terkait, yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk rekomendasi. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

KPAI Fokus Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kalimantan Barat

Berikutnya

LINDUNGI ANAK DARI KASUS KDRT

TERKAIT

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
11
Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

28 Juli 2025
20
KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2025
44
KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

25 Juli 2025
14
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

28 Juli 2025
KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2025
KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

25 Juli 2025
KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

23 Juli 2025

BERITA LAINNYA

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas