RAKORNAS: REKOMENDASI HASIL EKSPOSE PENGAWASAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK 

Rakornas Ekspose Hasil Pengawasan Perkawinan Usia Anak, (12/12/2023)

Jakarta, – Delapan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan empat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait pengawasan terhadap pencegahan perkawinan usia anak  disepakati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar KPAI pada, Selasa (12/12/2023). Selain itu, dalam rakornas juga membahas hasil pengawasan pemilu ramah anak.

Berikut delapan rekomendasi KPAI terkait hasil pengawasan pencegahan perkawinan anak 2023 untuk Kementerian/Lembaga: (1) Mahkamah Agung agar berkomitmen penuh dalam pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia; Membuat SE (Surat Edaran), turunan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang disampaikan kepada seluruh Pengadilan Agama; (2) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menghadirkan pedoman layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang dalam pelaksanaaanya melalui Unit Pelaksana masing-masing seperti DP3A yang dapat melibatkan Puspaga dan Kemenag melibatkan KUA Pusaka Sakinah, dan Badilag melibatkan PA/PN, dalam proses pengajuan permohonan dan pemeriksaan perkara guna memastikan hak dan kesejahteraan pasangan kawin anak; (3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kemen PPPA,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam upaya capaian strategis nasional perlu menguatkan koordinasi lintas sektor dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak yang dimulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah; (4) KemenPPPA agar dapat menyediakan layanan Pencegahan dan   Penanganan Perkawinan Anak melalui penguatan pemahaman dan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak; layanan konsultasi, pendampingan bagi korban perkawinan anak  dan pendampingan keluarga melalui Puspaga; melakukan penguatan Puspaga dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya manusia; Membuat Panduan terkait pemberian rekomendasi Dispensasi kawin; (5) Kemenag agar berkomitmen melakukan penguatan program pencegahan perkawinan anak dengan mengoptimalkan peran penyuluh dan penghulu, Peningkatan kapasitas SDM Penyuluh dan Penghulu melalui bimbingan teknis/pelatihan Konvensi Hak Anak dan pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan agama. Serta membuat modul layanan Penanganan Perkawinan Anak melalui penguatan pemahaman dan peran orang tua dalam menghadapi perkawinan anak, layanan konsultasi, pendampingan bagi korban perkawinan anak  dan pendampingan keluarga melalui KUA Pusaka Sakinah, pendidikan kecakapan hidup bagi anak dan remaja; (6) Kemenkes agar dapat melakukan Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif, Keterampilan pengasuhan yang berkualitas bagi remaja (10-18 tahun), serta melakukan kegiatan Peer educator (pendidik sebaya) terkait pencegahan perkawinan anak dengan mengoptimalkan fungsi Posyandu remaja; (7) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar melakukan pendidikan kecakapan hidup bagi anak dan remaja, pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, bagi korban perkawinan anak dan anak yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, peningkatan pemahaman, Guru dalam pencegahan perkawinan anak, serta melakukan advokasi kepada peserta didik dan orang tuanya yang akan melakukan perkawinan anak; (8) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan Sinkronisasi program prioritas dari tingkat pusat dan daerah, penguatan fungsi pencegahan serta penguatan alokasi anggaran program pencegahan & penanganan perkawinan anak baik di tingkat pusat maupun daerah. Serta harus memiliki sistem satu data mengenai jumlah perkawinan anak baik yang dimohonkan kepada pengadilan atau perkawinan yang tidak tercatat.

Berikutnya, empat rekomendasi KPAI terkait hasil pengawasan pencegahan perkawinan anak 2023 untuk Pemerintah Daerah: (1) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan kompetensi di instansi-instansi yang berkaitan dengan upaya penurunan angka perkawinan (Pendidikan, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga, Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam berbagai program pencegahan, penanganan, serta pendampingan anak dan keluarga; (2) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam penguatan regulasi dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD), Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah/Surat Edaran Kepala Daerah, Pakta Integritas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta program kerja sama dengan lembaga mitra sesuai payung regulasi dan program pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tentang program Kabupaten/Kota Layak Anak, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan target Sustainable Development; (3) Kepala Daerah agar berkomitmen dalam penguatan anggaran program pencegahan perkawinan anak dan sarana prasarana layanan terhadap pasangan anak dan keluarga sebagai tempat konsultasi dan pendampingan kasus perkawinan anak; (4) Kepala Daerah wajib mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait untuk menciptakan program inovatif dan kolaboratif lintas sektor demi menyiasati kendala dan hambatan sumber daya di wilayah masing-masing serta mendorong fungsi pencegahan perkawinan sebagai program prioritas daerah dengan penguatan anggaran. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, anak-anak di lingkungan sekolah/pesantren dan tokoh agama.

Data penghitungan persentase perkawinan usia anak merupakan hasil bagi antara perempuan umur 20-24 tahun yang usia perkawinan pertamanya sebelum usia 18 tahun atau 15 tahun dengan seluruh perempuan usia 20-24 tahun dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari BPS. Penurunan prevalensi angka perkawinan anak lambat yaitu sebesar 3,5% (2008 sebesar 14,67 menjadi 10,82% pada tahun 2018) dengan target RPJMN 8,74% pada tahun 2024. 

Sementara itu, tingginya angka pengajuan dispensasi kawin usia anak yang diajukan melalui Pengadilan Agama menjadi salah satu dasar pengawasan yang dilakukan KPAI terkait perkawinan usia anak ini. Data Mahkamah Agung 2021 menyebutkan sejumlah 17.582 perkara yang diputuskan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, urutan kedua di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang 13.852 perkara, dan urutan ketiga di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung 6.919 perkara. Selanjutnya, Pada 2022  data perkara dispensasi kawin mengalami penurunan namun tidak terlau signifikan, pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 15.253 perkara, urutan kedua di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang 11.638 perkara, dan dan urutan ketiga di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung 5.628 perkara.

“Dari beberapa hasil pengawasan terkait perkawinan anak yang kami dapatkan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, hal ini sesuai dengan tugas KPAI yaitu salah satunya adalah memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ujar Ai Rahmayanti Anggota KPAI sekaligus pengampu sub klaster Keluarga dan Pengasuhan alternatif.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa terkait bahwa perkawinan anak ini secara nasional sudah mengalami penurunan, namun temuan kita di lapangan bahwa beberapa tren dari 2022 sampai 2023 mengalami kenaikan salah satunya penyebab kenaikan perkawinan usia anak yang cukup siginifikan adalah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak usia anak 18 tahun, tapi dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun” tentu hal ini menyumbang kepada persentase tingginya perkawinan anak. 

Sehingga, dari beberapa hasil temuan ini menjadi rumusan rekomendasi agar menjadi kebijakan-kebijakan di level Kementerian atau Lembaga di pusat maupun di daerah dengan melakukan rencana-rencana strategis yang tentunya komprehensif dengan menggandeng atau berkolaborasi lintas sektor, ungkapnya.

Sementara itu, penanggap hasil pengawasan perkawaninan usia anak Agus Suryo Suripto Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menanggapi bahwa usia kita itu tidak akan panjang lagi mungkin 10 atau 20 tahun yang akan datang, maka anak-anak kita generasi muda sekarang itulah yang nanti akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. 

Masalah perkawinan anak tidak cukup ditangani oleh satu Kementerian atau lembaga saja, maka bergandengan tangan, sinergitas seluruh Kementerian lembaga dan seluruh komponen anak bangsa di Indonesia itu sangat menentukan masa depan bangsa kita, tuturnya.

Bahwa hari ini dari KPAI merekomendasikan harus ada beberapa pembaharuan seperti yang ada di dalam Stranas akan tetapi kurang bekerjasama dari sisi lintas sektor, dari sisi kolaborasi belum signifikan itu temuan kita di daerah. Mudah-mudahan dari sisi regulasi mulai dari Perpres ataupun kerja-kerja di tingkat Kementerain Lembaga dan kebijakan ditingkat daerah ini bisa secara optimal mendorong bagaimana pencegahan dan penanganan perkawinan anak bisa dilakukan secara maksimal. 

Rakornas hari ini ini sangat memperkaya referensi-referensi yang bisa sampaikan kepada berbagai Kementerian atau lembaga terkait juga kepada pemerintah daerah yang selama ini menjadi garda terdepan untuk program-program pencegahan perkawinan anak. Mudah-mudahan tahun 2024 apa yang menjadi hasil rekomendasi kita ini bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian atau lembaga terkait juga ada program aksi yang nyata, tutup Ai Rahmayanti.

Rakornas ini merupakan wujud pemetaan hasil pengawasan KPAI terkait klaster pemenuhan hak anak sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas dan pembelajaran dalam memberikan masukan kepada pihak terkait, yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk rekomendasi. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version