Rapat Regional dalam “Penerimaan dan Pengaturan Perawatan Pencari Suaka Anak”

Kegiatan Roundtable on Reception and Care Arrangements for Asylum-Seeking Children , 10-11 October 2018, diadakan oleh UNHCR, diikuti 20 negara (australia, belgium, canada, Czech Republic, hongkong, india, indonesia, iraq, ireland, malaysia, mexico, myanmar, norway, poland, switzerland, thailand, yugoslavia, United kingdom, United state, zambia).

Rapat regional tersebut untuk memastikan mekanisme perlindungan bagi anak yang mencari suaka baik bersama keluarga maupun sendiri. Penanganan terhadap Asylum Seeker-anak diharapkan mampu memberikan aspek perlindungan terhadap tumbuh kembang anak selama berada di detensi maupun yang dititipkan dalam keluarga yang sudah ditunjuk utk pengasuhan lanjutan.

Menurut Komisioner KPAI, Putu Elvina ; bahwa sudah ada Peraturan Presiden No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas UU No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Berdasarkan data dari UNHCR dii Indonesia tercatat ada 13.840 jiwa yang terdiri dari 9.795 pengungsi dan 4.045 pencari suaka. Menurut Putu ini bukan angka yang sedikit, sehingga penanganan terhadap kelompok rentan terutama anak harus mendapat perhatian khusus dengan pengaturan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak secara universal.

Exit mobile version