KPAI hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sumatera Utara dengan Dinas PPPA Propinsi Sumatera Utara, KPAI, Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara yang dilaksanakan di ruang rapat banggar lantai II gedung baru DPRD-SU (19/04). Agenda RDP tersebut adalah membahas urgensi pembentukan KPAD di Sumatera Utara. KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2017, ada pasal yang dihilangkan yang menjadi dasar pembentukan KPAD Sumatera Utara. Maka tak terelakkan lagi KPAD Sumatera Utara akhirnya mengalami pembekuan. Hal ini berdampak pada perlindungan anak di Sumatera Utara antara lain tidak adanya lembaga pengawas yang independent, tidak adanya katup pengaman perlindungan anak yang berfungsi agar tidak satupun anak yang tertinggal (no one left behind) atas hak-haknya, hilangnya fungsinya menyeimbangkan-mengendalikan (check and balances) dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Selain itu, ketiadaan KPAD berdampak adanya kerentanan terjadi pembiaran dalam penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak, tidak ada upaya secara sistemik mengatasi pelanggaran hak anak yang dapat dicegah (preventable violation on the rights of the child) yang disebabkan tidak adanya mekanisme “check and balances”. Dampak lain yang potensial terjadi adalah kasus-kasus perlindungan anak menjadi gunung es, tidak adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lemahnya pengawasan kepastian ABH untuk mendapatkan hak-haknya (Diversi, Pendampingan, Rehabilitasi dan Lain-lain), serta propinsi Sumatera Utara menjadi salah satu dari 10 provinsi terendah dalam capaian akte kelahiran.
Selain dampak tersebut, pada sidang kasus ABH, UPTD tidak dapat menggantikan fungsi pengawasan yang dimiliki KPAD/KPAI. Selain itu, adanya laporan kasus dari masyarakat Sumatera Utara ke KPAI, sehingga berdampak pada bertambahnya pembiayaan masyarakat untuk tidak lanjut penanganan kasus, serta penanganannya membutuhkan waktu. Tidak adanya KPAD berdampak pada dibutuhkannya lembaga KPAI untuk penanganan kasus di Sumatera Utara, misalnya KPAI diminta menjadi saksi ahli di PN Medan.
Ada beberapa stakeholders yang menangani perlindungan anak di daerah yaitu DPRD, Dinas PP dan PA, UPTD PPA, P2TP2A, Unit PPA Kepolisian, KPAD/KPPAD. Namun kewenangan masing-masing pemangku kepentingan tersebut berbeda-beda. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyampaikan bahwa Keberadaan KPAD dengan DP3A dan P2TP2A/UPTD PPA tidak saling menggantikan dalam tugas dan fungsinya, tetapi saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain dalam melaksanakan sistem perlindungan anak di daerah. Sehingga adanya kelembagaan KPAD dinilai dapat mengoptimalkan sistem perlindungan anak di daerah. Selain itu, Ketua DPRD Komisi E, Dimas Tri Adji, S.Ikom menambahkan “Mengingat pentingnya keberadaan KPAD di Sumatera Utara demi kepentingan perlindungan anak, maka kami sangat mendukung untuk kembali dibentuk KPAD di Sumatera Utara, dengan tetap menyiapkan aturan yang sesuai,” tegasnya.