REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN KPAI TERKAIT PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS TPPO DAN KEJAHATAN SEKSUAL ANAK KOTA JAMBI

KPAI dengan Kejaksaan Negeri Jambi

Jakarta, kpai.go.id – Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan KPAI terkait perkembangan penanganan kasus TPPO dan Kejahatan Seksual Anak Kota Jambi, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Kemudian dilanjutkan rapat koordinasi penanganan tindak lanjut kasus TPPO dan Kejahatan Seksual Anak di Aula Pertemuan Kantor DP3AP2 Provinsi Jambi. (11/03)

KPAI menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yakni memastikan bahwa perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak, bagi anak korban sesuai dengan ketentuan UU 35 Tahun 2014. Sementara terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai pelaku mucikari, proses hukum harus tetap objektif dan transparan, sebagaimana aturan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) UU No.11 Tahun 2012. Terhadap pelaku ARS atau Kk, dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai tindak pidana kejahatan seksual yang telah dilakukan, baik pada pasal terkait TPPO, maupun pada pasal terkait dugaan persetubuhan dan kejahatan seksual pada anak, dengan ancaman maksimal seumur hidup, serta restitusi bagi para korban, yang saat ini mencapai kurang lebih 30, dan yang sudah dijangkau serta mendapatkan rehabilitasis sosial sebanyak 16 orang.

 

KPAI dengan DP3AP2 Provinsi Jambi

Selain itu, dalam rapat koordinasi penanganan tindak lanjut kasus TPPO dan Kejahatan Seksual Anak yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor DP3AP2 Provinsi Jambi, Ai menyampaikan bahwa kepada seluruh stakeholder yang menangani kasus ini, agar dapat memastikan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak bagi 30 korban TPPO dan Kejahatan Seksual. Ai juga menegaskan, agar seluruh dinas beserta jajaran, baik di Provinsi maupun Kota, dapat mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, hingga para korban mendapatkan kembali hak pendidikannya, hak bermain, hak rehabilitasi sosial, dan reintegrasi pemulihan korban untuk dapat kembali ke tengah masyarakat tanpa labeling dan stigmatisasi. (Ts/Ed:Kn)

Exit mobile version