RESTITUSI ADALAH HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA

KPAI, Kemen PPPA, LPSK dalam FGD peningkatan kapasitas pemahaman APH terkait pemenuhan hak restitusi bagi Anak korban tindak pidana

Jakarta – Pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan advokasi bersama dalam membangun sistem perlindungan anak yang optimal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Seluruh pemangku kepentingan penting untuk menyamakan persepsi bahwa restitusi adalah hak anak sebagai korban tindak pidana. Selain itu juga perlu meningkatkan sinergitas agar semakin meningkat keberhasilan pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan menjadi penting penguatan sinergi advokasi untuk meningkatkan kapasitas pemahaman APH terkait pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana. Kita optimis bahwa Pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana ini akan tercapai, tegas Rita Pranawati pada pembukaan Focus Group Discussion(FGD) yang diselenggarakan oleh KPAI di Hotel Red Top, Jakarta, Rabu (02/11/2022).

FGD peningkatan kapasitas pemahaman APH terkait pemenuhan hak restitusi bagi Anak korban tindak pidana

FGD yang membahas tentang peningkatan kapasitas pemahaman APH terkait pemenuhan hak restitusi bagi Anak korban tindak pidana dipimpin oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. Pada FGD tersebut hadir hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Livia Istania DF Iskandar, dan Anggota KPAI Ai Maryati Solihah. Hadir juga peserta seluruh jajaran APH, kepolisian, kejaksaan, ditjenpas, kanwil KemenkumHAM DKI Jakarta, UPT P2TP2A DKI Jakarta dan seluruh stakeholders. 

Livia Istania DF Iskandar menyampaikan bahwa APH wajib untuk menginformasikan terkait hak atas restitusi kepada korban dan LPSK sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ada banyak tantangan dan hambatan, di dalam pengabulan restitusi, diantaranya hanya 10% serapan dana yang dibayarkan pelaku kepada LPSK dari nominal jumlah perhitungan kerugian yang diajukan korban, namun  tahun 2022, ada peningkatan jumlah korban terlindung LPSK dan pengajuan restitusinya dikabulkan,” lanjutnya. 

Saat ini LPSK sedang menyusun dan mengembangkan draft rancangan peraturan pemerintah untuk dana bantuan korban serta sedang menyiapkan tahap penyelesaian pendirian P4 (Pusat Pemulihan, Pengembangan, dan Pelatihan) untuk rehabilitasi dan reintegrasi para korban.

“Terlepas dari segala hambatan yang ada, APH wajib menginformasikan kepada korban dan LPSK mengenai informasi mekanisme pengajuan restitusi sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku. Restitusi sebagai pintu masuk bagi korban untuk mendapatkan segala hak ganti rugi dan rasa keadilan, sebelum kompensasi dilakukan,” tutur Nahar.

Ai Maryati menyampaikan bahwa  tugas kita bersama untuk memantau bagaimana peran APH dan pendamping korban dapat meningkatkan informasi serta pemahaman kepada keluarga korban terkait mekanisme pengajuan dan pembayaran restitusi. Perspektif ini harus sama, bahwa pembayaran restitusi merupakan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan pada pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 PP No.43 Tahun 2017. 

Di akhir sesi FGD Rita Pranawati menyampaikan agar Kemen PPPA dan LPSK segera melakukan percepatan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Sumber Peruntukan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban. Selain itu juga proses pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban wajib didampingi oleh pekerja sosial. Sedangkan terhadap anak pelaku wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. 

Untuk itu, KPAI Mendorong LPSK membayar pengajuan kompensasi dari korban tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain LPSK juga KPAI berharap agar APH dan pendamping korban dapat melakukan skema pembayaran restitusi dari pelaku secara bertahap, apabila tidak mampu melakukan pembayaran secara penuh kepada korban, tutup Rita Pranawati. (Tr/ Ed:Kn)

Exit mobile version