Retno Listyarti, Masih Ada Guru Hukum Murid dengan Kekerasan

KEKERASAN anak di sekolah belakangan kembali terjadi. Kasus guru di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang menganiaya dua muridnya hingga babak belur sempat mewabah (viral) dan membuat masyarakat geram. Belum lagi aksi tarung ala gladiator pelajar di Jawa Barat yang sudah sampai tiga kali dan memakan korban.

Ada apa dengan dunia pendidikan kita? Siapa yang salah? Seperti apa aksi pemerintah menyikapi kejadian tersebut? Pertanyaan itu terus-menerus dilontarkan masyarakat.

 

Untuk mengetahui sejauhmana kondisi dunia pendidikan kita, reporter rilis.id Tari Oktaviani memwawancarai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang juga mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta Retlo Listyarti, baru-baru ini

Kekerasan dalam dunia pendidikan sangat menohok masyarakat apalagi itu dipertontonkan oleh guru yang seharusnya mendidik dan memberikan tauladan. Seperti apa Anda melihat kekerasan dalam dunia pendidikan kiwari?

Pertama, masih ada anggapan di antara pendidik bahwa menghukum anak dengan kekerasan masih diperlukan untuk mendisiplinkan mereka. Kedua, perlakuan sekolah yang tidak konsisten atas kekerasan yang dilakukan siswa kepada siswa lain. Ketiga, pemahaman tentang definisi kekerasan yang tidak merata.  Keempat, pemahaman tentang kebijakan-kebijakan yang ada tentang kekerasan di sekolah yang tidak merata. 

Kelima, kondisi di rumah yang tidak harmonis termasuk tekanan ekonomi. Keenam, anak kerap menyaksikan kekerasan melalui games dan YouTube yang dapat memicu anak melakukan kekerasan.  Keenam, kurang difahaminya hak-hak anak oleh pihak-pihak yang terkait dengan anak. Ketujuh, anak-anak belum cukup diberdayakan agar mampu melindungi dirinya serta melindungi temannya

Banyak sekali faktor penyebabnya tetapi apakah KPAI merekam semua kasus yang terjadi?

Kami punya kok data terkait kekerasan di dunia pendidikan. Data kekerasan di sekolah dari berbagai sumber yang KPAI rangkum menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan semakin memprihatinkan.

Sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah (7 dari 10 siswa), 45  persen siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, 75 persen siswa mengaku pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, dan 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.

Apa tindakan pemerintah atas fenomena yang terjadi dan menyikapi data statistik seperti itu?

Belum maksimal. Sebab pengawasan termasuk dinas-dinas pendidikan di daerah khususnya, masih minim. Dalam empat bulan terakhir saja, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan. 

Bahkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34  persen dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli hingga awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh dan lain-lain. 

Tindakan apa yang harus didahulukan pemerintah untuk segera menekan kekerasan di sekolah?

Menurut saya, jajaran Kemendikbud sangat penting segera melakukan koordinasi secara kepegawaian. Artinya kualitas guru harus terus ditingkatkan. Dinas pendidikan di setiap tingkatan harus terus mendorong sekolah ramah anak (SRA).

Apakah perlu ada sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan konsep SRA?

Yang terpenting ialah sekolah harus mampu bersinergi dengan para orangtua siswa di sekolahnya untuk mewujudkan SRA dan memutus mata rantai kekerasan. Selain itu, saya mengimbau pemerintah menyediakan program peningkatan mutu pengawas sekolah yang terencana, berbasis kebutuhan, terstruktur, berkualitas, dan berkelanjutan. 

Upaya meningkatkan mutu pengawas sekolah tersebut harus diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), SMP, sampai jenjang sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK).  

Terkait sanksi tegas memang sebenarnya sudah ada tapi yang paling penting agar bagaimana aturan itu dilakukan dengan bijaksana. Bagi siswa diberikan sanksi tapi jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. Serta jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dicabut tunjangan profesinya.

Seperti apa imbauan atau saran KPAI kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menekan kekerasan di dunia pendidikan?

Orangtua, sekolah dan masyarakat harus memiliki persepsi yang sama tentang bahaya bentuk-bentuk kekerasan baik fisik, perundungan atau kebijakan dalam tumbuh kembang seorang anak. Selain itu  sekolah perlu meningkatkan mutu guru, mutu kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan garda terdepan mutu sekolah. Kalau kepala sekolah dan pengawas sekolahnya berkualitas, bisa dijamin sekolah tersebut akan berkualitas juga.

Exit mobile version