RS Mitra Keluarga Terancam Pasal Berlapis

JAKARTA – Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres terancam hukuman dengan pasal berlapis terkait perlindungan terhadap anak. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. 

“Jika pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, terbukti bersalah, maka bisa terkena pasal berlapis terkait perlindungan terhadap anak. Karena pelayanan rumah sakit dianggap tidak ramah anak, yang menyebabkan bayi Debora meninggal,” ujar Retno, Kamis (14/9).

Retno mengatakan, kasus kematian bayi Debora bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak. Karena KPAI menduga pihak rumah sakit melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2. Pasal 32 ayat (1) berbunyi, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Ayat (2): Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. “Pasal berlapis (UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak) ini keluar karena berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan anak. Kalau sudah terkait UU Perlindungan Anak, maka hukumannya lebih berat,” terang dia.

KPAI belum menentukan UU Perlindungan Anak pasal berapa yang berhubungan dengan kasus kematian bayi Debora. “Kami masih mendiskusikan dan menunggu informasi lebih rinci dari pihak rumah sakit,” jelas dia.

Retno menerangkan, pengakuan kematian bayi Debora dari orangtuanya, yakni mereka diminta membayar uang muka sebesar Rp 5 juta untuk memasukkan bayi Debora ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun malah berubah, minimal uang muka yang harus dibayar Rp 11 juta, dari total keseluruhan Rp 19,8 juta.

Orangtua korban berpendapat, ternyata rumah sakit itu ‘cari uang.’ Pihak rumah sakit juga tidak memasukkan bayi debora ke ruang PICU. Padahal, orangtua sedang berupaya mencari tambahan biaya.

“Anaknya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) hanya diberikan bantuan pompa (pernapasan). Hanya itu saja. Sebelum meninggal, ibunya sempat mendengar suara bayi yang kencang gitu. Dia berpikir, kalau kondisi anaknya sudah lebih baik. Ternyata dalam hitungan beberapa jam selagi  proses cari uang muka tadi, anaknya meninggal,” terang Retno.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres akan mendapatkan sanksi karena kasus kematian bayi Debora. Sanksi bisa beragam, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

“Pasti ada sanksi. Kita lihat izinnya kalau RS tipe B dan C non pendidikan itu, izin ada di Pemprov dan kayak ada badan pengawas rumah sakit. Paling tidak ada sanksi peringatan pertama dan kedua. Tapi kalau pelanggarannya sudah berat, bisa kita cabut izinnya.” ujar Djarot.

Djarot beralasan sanksi harus diberikan karena pihak rumah sakit terbukti menelantarkan pasien padahal misi utama rumah sakit adalah menolong dan menyelamatkan pasien. 

Mantan Wali Kota Bilitar ini mengaku sudah menerima laporan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Selanjutnya, Djarot meminta Koesmedi untuk bertemu pihak keluarga demi menggali informasi soal kejadian yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Djarot juga meminta Koesmedi untuk bertemu pihak rumah sakit untuk memberi peringatan agar kejadian ini tak terulang. “Termasuk saya sampaikan kepada Pak Koesmedi (Kadis Kesehatan), tidak boleh rumah sakit melakukan pemeriksaan mengada-ngada sehingga membebani pasien,” tukas dia.

Exit mobile version