Saipul Jamil Divonis 3 Tahun, KPAI: Putusan yang Tidak Sejalan dengan Komitmen Perlindungan Anak

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis rendah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Dia menilai, putusan hakim yang hanya memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara tidak sejalan dengan komitmenperlindungan anak.

“Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun,” ujar Asrorun melalui keterangannya, Jumat (17/6/2016).

KPAI menilai, rendahnya vonis yang diputuskan hakim berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim. Dengan adanya OTT itu menunjukkan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK,” lanjut dia.

Oleh karena itu, KPAI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding terhadap putusan hakim untuk menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan anak.

“Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding,” ucap Asrorun.

Tak hanya itu, KPAI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring mendalam terhadap hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hal itu sebagai komitmen untuk melindungi anak Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP pada persidangan, Selasa (14/6/2016), dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan, alasan pengenaan Pasal 292 karena lebih memenuhi pasal tersebut dibanding Pasal 82. (Baca: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)

Exit mobile version