Sambangi KPAI, Guru JIS Tanyakan Bukti

Guru dan staf Jakarta International School menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mempertanyakan bukti yang dimiliki KPAI yang dianggap telah menuduh empat guru JIS terlibat pelecehan seksual.

Kuasa Hukum guru dan staf JIS, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kedatangannya bersama staf JIS Niel Bantleman, Kepala Sekolah TK-SD JIS Elsa Donohue dan asisten gru JIS Ferdinan Michael Chong untuk menanyakan mengapa KPAI lebih sibuk berbicara di media massa, ketimbang melakukan tugasnya.

“Inti kedatangan kami, kenapa KPAI lembaga sah yang biayai negara tidak melakukan tugasnya melakukan penyelidikan, malah sibuk nongol di televisi dan menyatakan seolah-olah ada empat guru JIS yang terlibat padahal belum ada bukti,” ujar Hotman, di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar No.10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

Dikatakan Hotman, Kalau tidak punya bukti, pihaknya akan menggugat KPAI dan pejabat KPAI secara pribadi.

“Kalau tidak ada bukti, terpaksa kami gugat KPAI dan pejabat secara pribadi. Karena semua rekaman TV sudah kami dapatkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Donohue mempertanyakan apa yang menjadi dasar anggota KPAI memberitakan atau mengindikasikan ada guru JIS melakukan tindak kejahatan seksual.

“Karena ini mempengaruhi kehidupan pribadi. Saya sudah cukup lama berkarier di sekolah dan mengabdi untuk mendidik anak,” bilangnya.

Senada dengan Elsa, Niel Bantleman, juga mempertanyakan apa dasar dari KPAI mengindikasikan ada keterlibatan oknum guru JIS.

“Tuduhan itu adalah tidak benar. Apa bukti yang dimiliki KPAI. Kalau tidak ada, tolong bantu membersihkan nama guru JIS,” katanya.

Hal serupa juga ditanyakan Ferdinan Michael Chong. “Saya datang ke sini, ingin mempertanyakan kepada KPAI apakah ada bukti cukup untuk terus menerus berbicara di TV. Kalau tidak ada sebaiknya berhenti dan membersihkan nama guru JIS. Tolong berikan bukti, kalau memang ada,” bilangnya.

Merespons pertanyaan itu, Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan tugas pokok dan fungsi KPAI adalah menerima pengaduan dan melakukan pengawasan terkait kasus yang menimpa anak Indonesia.

Pertengahan April 2014, KPAI menerima laporan dan pengaduan tentang dugaan kekerasan seksual yang dialami korban di JIS.

“Pengaduan apapun harus diterima. Orang tua datang dan menjelaskan kronologinya. Kami juga meminta data kepada pihak JIS, dijanjikan lima hari akan diberikan. Namun, sampai saat ini belum diberikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, KPAI hanya menerima pengaduan dan pengawasan terkait jalannya kasus kekerasan terhadap anak.

“Dengan data yang kami punya, kami sampaikan ke polisi. Pembuktiannya bukan KPAI. Fungsi kami melakukan pemantauan dan pengawasan. Ketika proses hukum jalan kami tidak memihak, namun KPAI memantau dan mengawasi,” paparnya.

Menyoal pemberitaan, Asrorun mengungkapkan pihaknya tidak pernah sekali pun menawarkan diri untuk wawancara.

“Kalau ada talkshow, media yang meminta. Atau mereka (wartawan) datang ke kantor menanyakan. Dalam menyampaikan, kami punya mekanisme publikasi mana yang boleh disampaikan dan mana yang tidak,” tegasnya.

Komisioner Bidang Hukum KPAI, Muhammad Joni, menuturkan selama ini Sekjen KPAI Erlinda, tidak pernah menyebut nama guru JIS secara gamblang.

“Ibu Erlinda tidak pernah menyebut secara by name. Beliau menegaskan, tidak pernah menyebut nama siapa yang terkait,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, KPAI menerima laporan pengaduan dan memiliki bukti yang dapat dipakai sebagai dasar proses hukum.

“KPAI menerima laporan pengaduan. KPAI punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar proses hukum. Tugas mengungkap, kewenangan pihak kepolisian. Biarlah ini diproses secara profesional pihak kepolisian,” tegasnya.

Mencoba menglarifikasi, Erlinda menyebutkan dirinya tak pernah mengatakan ada keterlibatan guru.

“Saya tak pernah mengatakan ada keterlibatan guru JIS, apalagi menyebut nama. Kalau saya sebutkan, itu berdasarkan penyataan Polda terlebih dahulu ada oknum guru yang patut dicurigai,” tukasnya.

Exit mobile version