SEBAGAI UPAYA MENDAPATKAN GAMBARAN PERKEMBANGAN REVISI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012, KPAI MELAKSANAKAN DISKUSI KELOMPOK TERPUMPUN DENGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN MITRA PEMBANGUNAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – KPAI menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Pengawasan Perlindungan Anak dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan”, pada Senin, 18 April 2022 di Hotel Harris Vertu, Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI, The Union Indonesia serta Anggota KPAI. Sementara peserta yang hadir dari beberapa Kementerian dan Lembaga serta mitra pembangunan. Kegiatan ini bertujun untuk mendapatkan gambaran perkembangan dari upaya Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Dalam sambutannya, Ketua KPAI Dr. Susanto, MA menyampaikan bahwa Upaya dalam menurunkan prevalensi merokok pada anak yang menjadi prioritas Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, menargetkan prevalensi perokok Anak turun 8,7% pada 2024. Selain itu, upaya yang dilakukan adalah adanya pengajuan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 dikarenakan beberapa kekurangan seperti tidak mencakup tentang Heated Tobacco Products (HTPs) dan e-cigarette; lemahnya pengendalian iklan terutama pada iklan melalui teknologi informasi, luar ruang, dan bioskop; dan lemahnya substansi pengawasan. Memunculkan usulan diantaranya gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; pencantuman informasi dalam kemasan produk tembakau, pengaturan iklan, dan pengaturan HTP dan rokok elektronik

KPAI dalam tugasnya melakukan pengawasan telah melakukan rapat koordinasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pada tanggal 15 Februari 2022 yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Berikut 4 poin hasil rekomendasi Diskusi Kelompok Terpumpun  :

  1. Menindaklanjuti Rapat Koordinasi KPAI dengan Kementerian/Lembaga terkait pada tanggal 15 Februari 2022 dan Rapat Diskusi Terpumpun (DKT) dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Mitra Pembangunan pada tanggal 18 April 2022, untuk mendorong Menteri Kesehatan melakukan klarifikasi terkait surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-880/M/D-1/HK.02.03/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Pengembalian Izin Prakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mengenai Pengkajian Secara Komperehensif terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
  2. KPAI dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Mitra Pembangunan melakukan upaya advokasi dan menyusun strategi kedepan untuk kebijakan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan demi kepentingan terbaik bagi anak.
  3. KPAI dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Mitra Pembangunan melakukan upaya Preventif, Kuratif, Promotif dan Rehabilitatif untuk memperkuat sisi edukasi kepada masyarakat dan termasuk anak dalam mencegah keterpaparan anak dari zat adiktif berupa produk tembakau.
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Mitra Pembangunan berkomitmen bersama untuk mengawal Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan mendorong pembahasan lanjutan tingkat Kementerian Koordinator dan Kementerian/Lembaga terkait.

Harapan terbesar KPAI adalah agar supaya segera dilakukan revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pungkas Rita Pranawati selaku Wakil Ketua KPAI sekaligus menutup acara ini. (Kn)

Exit mobile version