Sekolah Belum Steril dari Tindak Kekerasan

JAKARTA – Beredarnya video kekerasan yang terjadi di dalam ruang kelas membuktikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia belum menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Masih banyak sekolah yang abai terhadap kewajiban membuat posko penanggulangan kekerasan di sekolah. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menilai masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan pembenahan terhadap perlindungan anak di sekolah.

“Sekolah sejatinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Harus zero kekerasan,” tegas Retno, di Jakarta, Selasa (7/11). Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa pelaku pemukulan terhadap siswa di dalam kelas yang videonya viral adalah sesama siswa di sekolah yang sama.

“Tolong dicatat, itu bukan kekerasan guru terhadap siswa, ataupun orang tua terhadap siswa,” tegasnya meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan video kekerasan yang viral di tengah masyarakat. Hamid sudah mendapatkan laporan resmi dari kepala dinas pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bahwa lokasi kejadian dalam video tersebut adalah di SMK Bina Utama, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Ternyata yang terjadi adalah kekerasan antarsiswa di dalam kelas, siswa kelas X memukul teman sekelasnya,” jelasnya. Siswa pelaku pemukulan, kata Hamid, mengaku kesal karena sering dirundung oleh teman-temannya. Peristiwa itu kemudian divideokan oleh salah satu siswa, dan menjadi viral. “Peristiwa pemukulan itu saat ini sudah dimediasi dan didamaikan oleh kepala sekolah SMK Bina Utama,” jelas dia.

Disinggung mengenai sanksi, Hamid menegaskan bahwa terkait sanksi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkunhan Satuan Pendidikan. “Sanksinya bersifat mendidik, kecuali itu sudah mengarah pada penganiayaan dan berbahaya.

Tadi diputuskan bahwa itu adalah perkelahian biasa dalam kelas,” tegasnya. Hamid juga menjelaskan, di dalam Permendikbud Nomor 82 Tahum 2015 sudah dijelaskan bahwa setiap sekolah itu harus membuat posko pengaduan terhadap semua bentuk kekerasan yang ada di sekolah. “Nah, itu yang seharusnya ditindaklanjuti oleh setiap sekolah,” jelas dia.

Namun dalam praktiknya, ada sekolah yang menjalankan imbauan tersebut dengan baik, dan ada juga yang tidak. “Makanya, kami akan sampaikan kembali kepada semua kepala dinas agar semua ditindaklanjuti,” tandasnya. Lakukan Pengecekan Sementara itu, Mabes Polri telah menginstruksikan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pengecekan apakah ada laporan penganiayaan anak tersebut di wilayah hukumnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. “Lebih baik, laporkanlah ke kepolisian terdekat. Lapor ke kepolisian untuk ditangani secara hukum,” pungkasnya.

Exit mobile version