SEKOLAH DI JAKARTA SELATAN INI TERMASUK SIAP PTM DARI HASIL DAFTAR PERIKSA KPAI

 
Salah satu tugas KPAI berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 adalah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak.
 
KPAI melakukan pengawasan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta, mulai jenjang SD sampai dengan SMA/SMK termasuk MTs. Ada 85 sekolah di Jakarta yang lolos melakukan ujicoba PTN terbatas, salah satunya adalah SMKN 31, Tebet, Jakarta Selatan. 
 
Sekolah ini termasuk siap PTM dari hasil daftar periksa KPAI. Secara Infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP sudah siap. Hanya saja, meskipun secara jumlah wastafel di sekolah sudah memadai, namun sayangnya  tidak merata letaknya, jadi masih sulit dijangkau oleh para peserta yang berada di lantai 2 dan 3. Pihak sekolah berjanji akan membuat wastafel yang portable, karena memang sulit dengan akses  air yang mengalir. 
 
Selain itu, posisi meja dan kursi di ruang guru masih kurang dari satu meter, sehingga pihak sekolah berjanji akan memperbaiki dan mengatur letaknya agar tetap bisa jaga jarak.  Prokes/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasi ke seluruh warga sekolah, namun belum ada yang dicetak dan ditempelkan di ruang-ruang kelas, ruang guru, ruang BK, ruang ibadah, dll. 
 
Beberapa catatan kelebihan SMKN 31, Tebet, Jakarta Selatan adalah sudah melakukan pemilihan materi antara materi yang sulit dan materi yang mudah, materi yang sulit disampaikan dalam PTM dan materi yang mudah menggunakan PJJ. Di samping itu, Ruang Bimbingan Konseling sudah menggunakan mika plastik untuk melindungi saat ada konsultasi tatap muka, ruang isolasi juga letaknya tepat dekat pintu gerbang, secara umum sekolah ini sudah siap PTM. 
Exit mobile version