Sekretaris KPAI Minta Panti-Panti Segera Diakreditasi

JAKARTA – Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, MA menganggap sangat urgent untuk segera mengakreditasi Panti-Panti di Indonesia semenjak terbitnya Permensos Nomor 30 tahun 2011 dan Kejadian anak yang mengalami kekerasan di Panti Tunas Harapan Pekanbaru hingga menyebabkkan satu bayi berusia 18 bulan meninggal sangat memilukan.

Kejadian di panti asuhan Tunas Harapan di Pekanbaru bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya kasus Panti Samuel mencuat ditahun 2014, hampir semua anak yang tinggal di Panti Samuel tidak terurus dan mengalami kekerasan. Kejadian ini juga secara paralel diduga terjadi di beberapa panti di Provinsi lain, yang seharusnya kejadian yang menimpa anak-anak ini tidak terjadi.

Berdasarkan release yang diterima News Lampung Terkini, menurut wanita yang aktif di perlindungan anak sejak tsunami Aceh ini bahwa di Indonesia ada kurang lebih 8000 panti dan 5400 panti yang diantaranya menerima bantuan dari Kementrian Sosial. Belum lagi panti-panti asuhan yang belum terdaftar di Kementrian Sosial, namun dari panti yang ada baru kurang lebih 501 panti yang sudah memenuhi Akreditasi Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

SNPA merupakan standard agar sebuah panti layak menjadi tempat pengasuhan sementara anak. Mulai dari fasilitas fisik, pola pengasuhan, perlindungan anak sumber daya manusia pengasuh, serta rasio anak asuh dan pengasuh. Jika baru 501 yang memenuhi standar, artinya ada kemungkinan besar ada anak-anak yang berpotensi mengalami keterlantaran. Akreditasi panti asuhan agar sesuai dengan SNPA sangat mendesak, jika tidak kita sedang bersama-sama membiarkan anak-anak semakin terlantar. Bukannya melindungi anak, kita malah sedang membuatnya semakin terlantar.

“Kurang lebih 90% anak yang tinggal di panti masih memiliki salah satu atau kedua orang tua. Artinya anak-anak yang tinggal di panti masih bisa kembali ke keluarga. Negara harus hadir mengembalikan anak-anak itu ke keluarga dengan memampukan keluarga untuk melakukan pengasuhan. Kalaupun tidak dapat kembali ke keluarga, tinggal di keluarga pengganti akan jauh lebih baik dibandingkan dengan di institusi seperti panti asuhan. Peran panti disini adalah pengasuhan sementara sampai anak dapat kembali atau mendapatkan keluarga baru”, tulis Rita yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah.

“Maksud hati menyelamatkan anak harus dilakukan dengan cara yang baik. Akreditasi panti adalah bagian dari upaya menyelamatkan anak-anak kita agar tidak ada lagi anak-anak yang terlantar, mengalami kekerasan, dan menjadi korban dari sistem pengasuhan di panti”, tutup Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah.

Exit mobile version