Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung memberikan dukungan kepada rumah sakit setempat berupa anggaran yang belum tercover dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu menyusul insiden pilu yang menimpa Delvasari, warga Desa Labuhan Dalam, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menjadi viral di media sosial, belakangan ini. Kisahnya yang sempat terlantung-lantung bersama jenazah bayinya di angkutan umum atau angkutan kota (angkot) berhasil menyita perhatian publik.
“Pemda DKI Jakarta misalnya, mengalokasikan sejumlah anggaran untuk menyediakan fasilitas ambulans yang tidak dicover oleh pelayanan BPJS,” kata Hikmawatty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9/2017).
Itu sebabnya, lanjut Hikmawatty, meski banyak menyangkut hal-hal teknis dalam pelayanan kesehatan, namun karena terkait dengan kebijakan penggunaan anggaran, perubahan tentang JKN mungkin tidak hanya pada tataran Peraturan Presiden (Perpres) namun bisa juga pada tataran Undang-undang (UU).
“Apapun itu, dukungan negara pada upaya perlindungan anak dalam bidang kesehatan sudah merupakan suatu keniscayaan, sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan ratifikasi dari Konvensi Hak Anak dunia,” pungkasnya.
Adik sepupu Delvasari, Aang membenarkan kakaknya itu sempat naik angkutan umum sambil membawa jenazah bayi berusia satu bulan 10 hari. Hal itu dilakukan sebelum dijemput ambulans gratis.
Delvasari sempat bercerita kepadanya, bahwa dia bingung untuk membawa jenazah Berlin. Alasannya karena tidak mampu dan biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak menanggung biaya ambulans, kami keluarga tidak mampu jadi tidak bisa menyewa ambulans,” tandasnya.