SEPULUH REKOMENDASI KPAI UNTUK INDONESIA BEBAS PEKERJA ANAK

FGD mengenai situasi mutakhir pekerja anak di Indonesia pada, Senin (23/10/ 2023).

Jakarta, –  Dalam pengawasan KPAI, masalah pekerja anak dalam hubungan industri perlu perhatian pemerintah dan berbagai pihak karena isu ini bersifat dinamis dan masih ada kerentanan keterlibatan anak-anak dalam proses rantai pasoknya. Hal tersebut merupakan salah satu dari 10 rekomendasi yang disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai situasi mutakhir pekerja anak di Indonesia pada, Senin (23/10/ 2023).

Selanjutnya berikut 9 rekomendasi lainnya: (1) Memastikan Perusahaan untuk mengatur kebijakan terkait usia minimum (18 Tahun) yang dapat bekerja di Perusahaan tersebut termasuk pelarangan recruitment anak yang sudah menikah; (2) Memastikan Kerjasama lintas stakeholder dalam penanggulangan Pekerja Anak dengan menggunakan pendekatan pentahelix dalam rangka mendukung penguatan leading sector yang berada di Kemenaker RI; (3) Mendorong Pemerintah Daerah memiliki Kebijakan dan Program penanggulangan Pekerja Anak untuk mendukung capaian Kota Layak Anak; (4) Mendorong dunia usaha berkontribusi dalam upaya penanggulangan Pekerja Anak dengan menerapkan prinsip bisnis yang menghargai hak anak termasuk melakukan remediasi Pekerja Anak; (5) Mendorong media mempublikasi dan mengkampanyekan isu Pekerja Anak melalui penyebaran informasi dan konten yang positif dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik; (6) Mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait isu Pekerja Anak; (7) Mendorong kolaborasi aktif masyarakat dan pendamping dengan pemerintah daerah; (8) Mendorong terbentuknya jaringan Penanganan dan Lembaga Layanan Pekerja Anak di daerah; (9) Mendorong Pemerintah Daerah membuat kanal pengaduan terkait kasus Pekerja Anak di wilayahnya.

Kegiatan FGD tersebut di buka langsung oleh ketua KPAI Ai Maryati Solihah. Hadir Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Kawiyan. Hadir sebagai narasumber dari Sekolah Kajian Strategik Global/SKSG UI Hariati Sinaga yang merupakan anggota Pokja pekerja anak KPAI, Sonya Ermina selaku Sub Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan Kementerian Tenaga Kerja. 

FGD ini dimoderatori oleh Wardoyo Aktivis anak dan Betty Maria Clara selaku Direktur Jaringan Pekerja Anak hadir memandu dalam menyusun rekomendasi, keduanya juga anggota Pokja pekerja anak KPAI. 

Dalam paparannya, Ai menyampaikan temuan situasi pekerja anak di Indonesia berbasis pengaduan dan informasi dari masyarakat di 10 lokus pengawasan KPAI tahun 2023 se-Indonesia. 

“Dari data tersebut disampaikan berbagai temuan yakni adanya tren positif Penurunan Pekerja Anak pada anak dalam hubungan industri dengan dunia usaha. Kemudian, adanya tren negatif Pemerintah Daerah terkait data dan pengawasan serta peran media untuk isu pekerja anak sebab kurangnya informasi dan pemberitaan mengenai isu tersebut, namun tren positif untuk isu-isu anak lainnya,. Adanya tren negatif peran Universitas terhadap isu pekerja anak disebabkan hanya popular isu anak lainnya dan adanya tren positif masyarakat lebih memahami isu pekerja anak,” tutur Ai.

Perlu diketahui bahwa pengawasan pekerja anak KPAI tersebut di batasi hanya pada anak dalam hubungan industrial secara formal, sehingga menyasar aktor-aktor pentahelix yang menjadi sumber informasi dalam pengawasan tersebut, yakni Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media, Perguruan Tinggi dan masyarakat pegiat perlindungan anak, tutup Ai. (Jp/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version