SERTIJAB ANGGOTA KPAI: SERAHKAN MEMORI AKHIR JABATAN

Menteri PPPA bersama Anggota KPAI Periode 2017-2022 dan Anggota KPAI Periode 2022-2027. (Dok:Humas KPAI)

Jakarta – Memori Akhir Jabatan (MAJ) merupakan bentuk pertanggungjawaban Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesian (KPAI) kepada masyarakat atas tugas-tugas yang telah dijalankan selama periode 2017-2022.

MAJ ini menjadi laporan kepada publik agar masyarakat dan instansi lainnya mendapatkan informasi yang utuh dalam implementasi tugas serta capaian KPAI dalam kurun waktu 5 tahun. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik laporan secara utuh MAJ dapat diakses di www.kpai.go.id.

Kami menyerahkan MAJ ini sebagai bahan evaluasi internal Anggota KPAI periode 2017-2022 agar dapat memberikan rekomendasi kepada Anggota KPAI periode berikutnya yaitu 2022-2027, tutur Susanto Ketua KPAI periode 2017-2022 pada saat serah terima jabatan kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Senin, (26/12/2022).

Menteri PPPA menandatangani Berita Acara Serah terim Anggota KPAI periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 (26/12/2022).

Serah terima jabatan Anggota periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut di hadiri dan disaksikan oleh Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang didampingi jajarannya. Hadir tujuh anggota KPAI periode 2017-2022 Susanto, Rita Pranawati, Putu Elvina, Retno Listyarti, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Ai Maryati Solihah. Hadir juga Anggota KPAI periode 2022-2027 terpilih yaitu Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diyah Puspitarini, Margaret Aliyatul Maimunah, Aris Adi Leksono, Kawiyan, Jasra Putra, Ai Maryati Solihah, Dian Sasmita. Nampak hadir juga perwakilan dari Kementerian/Lembaga.

Tugas KPAI dalam menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak makin berat seiring makin kompleksnya masalah sosial di masyarakat dan menjamin bahwa anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai tindakan kekerasan serta terpenuhi hak-haknya.

Untuk itu, kami berkomitmen bersama dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami yakin tugas berat tersebut dapat dijalankan dengan baik jika setiap anggota bekerja sungguh-sungguh mewujudkan negara yang bebas dari kekerasan terhadap anak. Sinergitas pemerintah serta lembaga tekait juga menjadi hal yang sangat penting.

Amanah Perlindungan anak juga disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 B disebutkan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, tutur Kawiyan dalam sambutannya mewakili 9 Anggota KPAI periode 2022-2027.

Keanggotaan KPAI periode 2017-2022 telah berakhir dengan masa jabatan 5 tahun. Kemudian Sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 disahkan pada (17/11/2022) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027.

Masa jabatan lima tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Jaga amanah dengan baik dengan tetap dalam koridor sesuai mandat dan teruslah berinovasi dalam melaksanakan tugas. Karena setiap periode bisa jadi punya tantangan yang berbeda, maka kuncinya adalah inovasi, tutur Susanto.

Dalam sambutannya, Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa Kepada seluruh Anggota KPAI periode 2022-2027 yang hari ini dikukuhkan, kami ucapkan selamat dan sukses, harapan kami kiranya amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Perlu diingat bahwa jabatan akan berakhir dan dipertanggungjawabkan, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak.

Bapak Ibu telah memilih suatu pekerjaan yang mulia, selama ini Bapak Ibu bekerja di Pemerintahan, dan Lembaga masyarakat, tentu saat ini Bapak Ibu harus fokus dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebagaimana tertuang pada Undang-undang Perlindungan Anak. Laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan sebaik-baiknya, junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas, tutup Menteri Bintang Puspayoga. (Kn/Ed:Eg)

Cp Humas KPAI
+62 813-8089-0405

Exit mobile version