SETIAP ANAK INDONESIA HARUS DILINDUNGI DARI BERBAGAI KEKERASAN APAPUN TERMASUK KEKERASAN SEKS PADA ANAK

Jakarta, 9 September 2021- Penyanyi Dangdut SJ dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021) dari Lapas Cipinang dan disambut meriah hingga diberikan kalung bunga oleh warga setempat.

Usai menjalani masa hukumannya 8 tahun penjara akhirnya SJ bebas pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang atas kasus tindak pidana penyuapan dan pencabulan. Glorifikasi pembebasan SJ menjadikan berita ini viral dan berlebihan yang menimbulkan persepsi yang negatif.

“Pemberitaan kasus Saipul Jamil yang berlebihan tidak sejalan dengan semangat pemberitaan yang beretika dan ramah untuk anak, apalagi kasusnya tentang kekerasan seksual pada anak” tegas Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI.

SJ bahkan diiringi bak seorang pahlawan dengan menggunakan mobil dan kalung bunga saat keluar dari Lapas Cipinang. Tidak hanya itu SJ bahkan  mendapatkan tawaran untuk tampil di sebuah acara di televisi. Terkait hal tersebut pihak KPAI sangat menyayangkan tentang tayangan yang menampilkan pelaku kekerasan seksual pada anak di televise. “Lembaga penyiaran mari kita sehatkan siaran dan yang mengedukasi masyarakat, jangan kemudian cenderung pada rating saja” kata Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI.

Kemunculan SJ di televisi membuat trauma pada korban kekerasan seksual yang mana kerentanan trauma itu bisa saja terjadi maka dari itu pihak KPAI nanti nya akan melihat kondisi korban seperti apa untuk lebih lanjutnya.

“Dalam konteks pemberitaan kami sudah bersurat pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melakukan revisi terhadap P3SPS, karena menjadikan acuan dalam menyiarkan hal ke publik, makanya butuh revisi menyesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak” kata Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI.

Dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu” anak sebagai korban, saksi dan pelaku tidak boleh di publish identitasnya”. Maka dari itu setiap anak Indonesia harus dilindungi dari berbagai kekerasan apapun termasuk kekerasan seksual pada anak. Media massa harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, artinya dalam hal ini, pemberitaan yang menampilkan tayangan hiburan, baik sinetron maupun yang lainnya. Konten- konten tentang kekerasan dan pornografi tentu tidak boleh ditampilkan yang berpotensi akan merusak perkembangan anak.

Oleh karena itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kepada Lembaga penyiaran diseluruh Indonesia baik media lokal maupun nasional untuk patuhi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Perlindungan anak agar kedepannya lebih menampilkan tayangan yang mengedukasi anak-anak Indonesia agar terhindar dari kasus kekerasan seksual. (ehs/ed:kn)

 

 

Exit mobile version