Setop Sebar Video Porno Siswi di Karawang!

JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan munculnya kasus video porno siswi salah satu SMA negeri di Karawang, Jawa Barat. KPAI meminta semua pihak berhenti menyebar dan menonton video tersebut.

“KPAI menyesalkan sejumlah siswa di salah satu sekolah negeri di Karawang menyebarkan video porno rekan sekelasnya sendiri, bahkan menonton beramai-ramai di sekolah di saat jam kosong,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (22/11/2018).

Retno menyayangkan adanya siswa yang secara bersama-sama menonton video tersebut di lingkungan sekolah dan lepas dari kontrol pihak sekolah.

“Bagaimana mungkin sejumlah siswa dari beberapa kelas bisa berkumpul di salah satu ruang kelas yang sedang kosong jam karena gurunya tidak masuk, kemudian dengan menggunakan proyektor menonton beramai-ramai video yang menampilkan adegan persetubuhan temannya sendiri,” katanya.

Menurut Retno, siswa tersebut tidak mengetahui risiko dari perbuatannya yang menonton adegan di layar proyektor dan menyebarkannya ke beberapa ponsel. KPAI pun menegaskan agar semua pihak berhenti menyebarkan video siswi SMA tersebut.

“KPAI mengimbau jangan menyebarkan video yg mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Kalau kita menerima share, cukup berhenti di kita, jangan disebarkan lagi,” tuturnya.

Retno mendorong pemerintah daerah, khususnya di Karawang, untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikologis kepada siswi yang videonya tersebar. Jika siswi tersebut nantinya menjadi saksi kasus video porno, baik di kepolisian maupun pengadilan, maka orang tua dan psikolog harus ikut mendampingi.

“KPAI juga mendorong pemerintah daerah memenuhi hak-hak korban berupa rehabilitasi medis dan psikologis,” ucapnya.

“KPAI mengapresiasi kepolisian Karawang yang sudah bertindak cepat memeriksa dan menahan oknum mahasiswa pemeran di video tersebut karena melanggar UU PA, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Polisi juga telah memeriksa para siswa yang merekam dan menyebarkan video porno tersebut meski masih sebagai saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, A (16), siswi salah satu SMA negeri di Karawang yang video adegan pornonya tersebar, undur diri dari sekolah. Saat ini A tidak berada di Karawang.

“Bersangkutan (siswi A) sudah mengundurkan diri dari sekolah,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu (21/11).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan A sebagai korban. A dinilai tidak menyebarkan video mesumnya.

“Alasannya, lantaran A tidak menyebarkan video tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan A oleh temannya,” ucap Slamet.

Exit mobile version