Jakarta, 3 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) resmi meluncurkan prakarsa SIGAP ANAK 2025: Aliansi Tiga Pilar Respon Cepat Perlindungan Anak di Situasi Rentan dan Berisiko. Inisiatif ini lahir sebagai respon atas situasi darurat yang kerap melibatkan atau berdampak pada anak, seperti konflik sosial, bencana, hingga kerusuhan. Berdasarkan amanat Pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk saat berada dalam kondisi darurat.
SIGAP ANAK 2025 menghadirkan sistem respon darurat perlindungan anak yang komprehensif melalui kolaborasi tiga pilar:
KPAI sebagai pilar pengawasan dan advokasi kebijakan,
IPSPI sebagai pilar manajemen kasus dan intervensi sosial, dan
HIMPSI sebagai pilar kesehatan mental dan dukungan psikologis.
Melalui prakarsa ini, dibentuk Tim Reaksi Cepat Kolaboratif (TRC-KA) di tingkat nasional hingga daerah, yang siap memberikan layanan perlindungan anak meliputi aspek sosial dan psikologis. Sistem laporan darurat yang mudah diakses masyarakat juga disiapkan, sehingga respon dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar tersebut:
“SIGAP ANAK 2025 hadir sebagai bentuk nyata komitmen negara, profesi, dan masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi di segala situasi, termasuk saat darurat. Kolaborasi tiga pilar ini adalah upaya respon cepat dan langkah penting yang komprehensif untuk menjamin keselamatan, psikologis, dan sosial anak, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.” (Ed:Kn)