Siswa Dilarang Diberi PR, KPAI: Seharusnya Kondisional

JAKARTA – Kebijakan larangan memberi pekerjaan rumah (PR) akademis yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi disambut positif oleh para siswa.

Kendati demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, sekolah memberi PR atau tidak kepada siswa seharusnya bersifat kondisional.

“Itu sangat kondisional,” tutur Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh.

Asrorun menjelaskan, pengaruh pemberian PR kepada siswa terhadap perkembangan anak usia sekolah tergantung pada situasi masing-masing. Sebab, di sisi lain para siswa juga membutuhkan PR.

“Dalam kondisi tertentu PR dibutuhkan,” sebutnya.

Alasan pemberian PR, lanjut dia, salah satunya guna meningkatkan semangat belajar siswa selain di sekolah.

“Agar semangat belajar tidak hanya di sekolah,” tandasnya

Exit mobile version