Siswa Korban Penganiayaan di Pangkal Pinang Akan Jalani Trauma Healing

JAKARTA – RHP, seorang siswa SMPN yang menjadi korban penganiayaan oknum guru akan menjalani trauma healing.

Trauma healing adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membantu orang lain mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami karena syok atau trauma.

“Untuk membantu pemulihan trauma healing bagi korban secara psikologis,” tutur Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Apabila diperlukan, menurut dia, pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan dilakukan.

“Jika diperlukan pendampingan LPSK, apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dipicu, karena korban dianggap “kurang ajar”, setelah secara sengaja memanggil nama guru tanpa menggunakan kata “Pak”.

Akhirnya, guru itu marah sehingga menampar siswa SMPN berinisial RHP. Sekarang, siswa itu terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang.

Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan ini dan kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Exit mobile version