Siswa SMP Dipenjara karena Cabuli Anak SD, Hak Pelaku Harus Diperhatikan

Dua siswa SMP, MI dan RP, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beranggapan sanksi‎ penjara haruslah dibarengi dengan memperhatikan hak-hak anak.

“KPAI mengapresiasi sanksi pengadilan untuk membuat efek jera pada pelaku anak. Tetapi, hak anak tetap harus diperhatikan. Jadi harus ada rehabilitasinya termasuk juga untuk hak pendidikan anaknya,” ujar Wakil Ketua KPAI, Maria Advanti, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/4/2014).

Maria mengatakan, vonis terhadap anak harus diberi perhatian khusus. Alasannya, anak-anak butuh perkembangan sesuai usianya.

“Jadi jangan hanya sekedar sanksi. Harus ada jalan keluarnya untuk membuat si anak tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

KPAI juga tidak begitu sependapat terkait penahanan RP dan MI di Rutan Salemba. Meskipun di Rutan Salemba ada blok anak tetapi interaksi dengan pelaku kejahatan yang berusia dewasa bisa terjadi di sana.

“Memang di sana ada blok anak tetapi bisa berinteraksi dengan orang dewasa di sana, dan itu memang sedang jadi catatan kami,” ucapnya.

Pencabulan ini dilakukan oleh siswa-siswa SMP di Jaksel berinisial RP, FH, MI dan AT pada 11 Februari 2013 silam. Dua orang berjaga-jaga di luar toilet dan dua lainnya menarik korban ke toilet dan melakukan tindakan cabul ke korban.

Dalam putusannya, majelis PN Jaksel berkeyakinan MI dan RP telah melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada RP selama 6 bulan,” putus hakim tunggal Aminal Umam pada 20 Mei 2013 silam.

Exit mobile version