Situs Nikahsirri.com Berhasil Diungkap Polisi, KPAI Berharap Tak Ada Kasus Serupa

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto berharap tak ada lagi kasus serupa seperti Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak lelang perawan. Bahkan, diduga korbannya anak-anak di bawah umur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

“Semoga hal ini menjadi warning sekaligus memiliki efek cegah bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal sama,” kata Susanto kepada Okezone, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dalam hal ini, KPAI mengapresiasi langkah cepat dan sigap aparat kepolisian yang meringkus pelaku. Menurut Susanto hal itu merupakan langkah baik dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, Susanto menegaskan akan mendalami adanya dugaan anak perempuan berumur 14 tahun yang menjadi korban dalam portal tersebut. Dia menekankan akan meminta keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan itu.

“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda dulu ya,” ujar Susanto.

Pendiri situs tersebut, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

Exit mobile version