Terkait dampak negatif yang muncul pada game online yang beredar di Tanah Air saat ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keberatannya terhadap rancangan peraturan menteri yang akan mengklasifikasi game secara jelas.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai memicu semakin banyak game yang hadir dengan berbagai unsur yang tidak sesuai dengan usia pemainnya.
Untuk itu, ada beberapa himbauan dari KPAI terkait kebijakan tersebut. Mereka juga menekankan bahwa KPAI tidak memintau untuk menghapus RPN dari Kemenkominfo, tetapi merevisi bersama-sama dengan pihak terkait. Berikut beberapa himbauan dari KPAI berdasarkan diskusi dengan para media, Jumat (30/11/2015).
Pemerintah perlu mengatur para penyelenggara game online sebagai bentuk penyedia jasa permainan anak agar menciptakan game yg memiliki perspektif perlindungan, bukan melarang anak bermain game.
– Pemerintah wajib menyediakan game yang edukatif dan menambah wawasan baik yang bersifat offline maupun online. Menurut KPAI, minim sekali alternatif permainan yang memungkinkan anak bisa bermain game sesuai dengan tumbuh kembangnya.
– Game yang tersedia harus terbebas dari unsur minuman keras, narkoba, kekerasan, seksual, judi, sadisme, horror, dan harus disesuaikan dengan usia.
– Melibatkan pihak-pihak terkait yang lebih luas, seperti psikolog, pendidik, orangtua, bahkan gamer itu sendiri agar memperoleh game yang sesuai.
– Penentuan rating harus sebelum game tersebut beredar, sehingga pihak penyelenggara bisa berkonsultasi dan melakukan revisi.
Saya orang tua belum melihat dampak positif nya tapi kalau dampak negatif besar banget dari game online pada anak
Terima kasih #SobatKPAI atas atensinya, ikuti terus informasi seputar penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui sosial media serta website KPAI