Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konsep Otomatis

    KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI INGIN MEMASTIKAN BAHWA ANAK ANAK KORBAN RADIKALISME DI POSO TERTANGANI DENGAN BAIK

    KPAI: Penanganan Anak dalam Kasus Kerusuhan Agustus Harus Utamakan Perlindungan Anak

    DPRD Kabupaten Tanah Datar Audiensi Dengan KPAI Bahas Perda Kabupaten Layak Anak

    Suara Anak Ungkap Masalah MBG: KPAI Minta Evaluasi dan Pengawasan Ketat

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konsep Otomatis

    KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI INGIN MEMASTIKAN BAHWA ANAK ANAK KORBAN RADIKALISME DI POSO TERTANGANI DENGAN BAIK

    KPAI: Penanganan Anak dalam Kasus Kerusuhan Agustus Harus Utamakan Perlindungan Anak

    DPRD Kabupaten Tanah Datar Audiensi Dengan KPAI Bahas Perda Kabupaten Layak Anak

    Suara Anak Ungkap Masalah MBG: KPAI Minta Evaluasi dan Pengawasan Ketat

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Soal UNBK Dilokasi Bencana. KPAI Apresiasi Kemdikbud

Ditayangkan oleh R Data
3 April 2019
di Publikasi, Artikel, Aksi
4 min read
0
Soal UNBK Dilokasi Bencana. KPAI Apresiasi Kemdikbud
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

 

The Jambi Times, JAKARTA | Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)  jenjang SMA berlangsung mulai hari ini, Senin 1 April 2019 dengan mata uji Bahasa Indonesia. UNBK jenjang SMA akan berlangsung pada tanggal 1, 2, 4 dan 8 April 2019.  Secara umum, dari hasil pantauan KPAI, UNBK jenjang SMA berjalan lancar, hanya ada sedikit kendala di beberapa sekolah yaitu  banyak permasalahan di sekolah yang dikarenakan Proktor baru dan  teknisi ganti yang panik ketika ada masalah koneksi di jaringan sekolah, namun kemudian dapat diatasi dengan baik. 
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  melalui jubirnya Retno Listiarti menerima pengaduan terkait UNBK tahun 2019, adapun hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat dari   pelaksanaan UNBK  jenjang SMK dan SMA yang berhasil dihimpun KPAI  adalah sebagai berikut:
 
1.Soal UNBK Mata Uji Bahasa Indonesia di wilayah Terdampak bencana
Materi Soal UNBK di daerah terdampak bencana berdasarkan kesaksian para  peserta ujian  di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diakui mudah dan lebih sederhana/ Selain itu, materi soal juga  menyesuaikan dengan batas materi yang mampu diselesaikan sekolah-sekolah darurat di wilayah terdampak bencana. 
 
“Sehubungan dengan hal ini,  KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kemdikbud RI yang sudah mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk KPAI terkait materi soal UNBK di wilayah-wilayah yang terdampak bencana harus disesuaikan dengan materi yang mampu diselesaikan siswa dan guru di sekolah-sekolah darurat, mengingat proses pembelajaran di sekolah-sekolah darurat  kurang kondusif,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan. 
 
Sementara soal UNBK mata uji Bahasa Indonesia menurut pengakuan  salah satu siswi SMK swasta di Jakarta Pusat, soalnya dikeluhkan panjang-panjang dan butuh waktu lama untuk membaca dengan seksama agar memahami bacaan dan menjawabnya. Padahal, Siswi tersebut ranking satu di sekolahnya selama 5 semester.  DKI Jakarta memang bukan wilayah terdampak bencana. Pengakuan siswa ini hanyalah sebagai perbandingan saja. 
 
Ada satu siswa dari SMK Negeri di Jakarta Pusat menilai bahwa mata uji UNBK yang paling sulit baginya adalah matematika. Banyak soal  Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau soal dengan kemampuan analisis tinggi. 
 
2.Keluhan dekatnya waktu pelaksanaan antara USBN dengan UNBK
 
Berdekatannya waktu pelaksanaan antara USBN dan UNBK dikeluhkan guru dan siswa dari beberapa daerah, seperti : DKI Jakarta, Lombok, Bima, Medan,  Jogjakarta dan Bekasi. Bagi para siswa, waktu yang sangat berdekatan mengakibatkan mereka tidak memiliki jeda waktu minggu tenang. Mereka merasa seperti diburu waktu, tidak sempat istirahat dan refreshing  untuk mempersiapkan mental. 
USBN berlangsung tanggal 23-30 Maret 2019, sementara UNBK berlangsung 1, 2, 4, dan 8 April 2019.  “Aktivitas yang berdekatan ini berdampak pada kondisi memecah konsentrasi siswa,” menurut salah satu guru SMA swasta di Jakarta Timur. 
 
3.Keluhan Sarana dan Prasarana UNBK di berbagai sekolah di daerah yang minim dan Pembiayaan UNBK yang sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. 
 
Kekurangan komputer yang akan digunakan untuk UNBK di jenjang SMK dan SMA  membuat sekolah harus pontang-panting mencari pinjaman komputer ke sekolah-sekolah sekitar yang kadang jaraknya bisa berbeda kecamatan.  
 
Ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan di daerah yang dikuatkan dengan edaran. Dimana UNBK tahun 2019 diterapkan resource sharing untuk  mengatasi kekurangan komputer di sekolah, namun pihak Dinas dikbud/UPT tidak  terlibat dalam implementasinya, justru sekolah yang harus kerja keras mencari pinjaman computer.   
 
Ketentuan yang dikeluarkan Dinas pendidikan di daerah diantaranya berbunyi sebagai berikut :
1)Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggungjawab bersama antara satuan Pendidikan yang menginduk dan satuan Pendidikan pelaksana UNBK,  dengan mengacu pada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),  atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib mencegah terjadinya komersialisasi dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya.
 
Panitia UNBK di sekolah selain pusing harus mencari  pinjaman kekurangan computer, juga di pusingkan dengan pembiayaan akibat dari peminjaman tersebut yang sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Biaya angkut peminjaman dan mengembalikan kembali misalnya bisa mencapai Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah), namun tidak bisa dibayarkan dengan menggunakan dana  BOS (Bantuan operasional sekolah). 
 
Kekurangan computer dialami misalnya oleh SMA Negeri di kabupaten Bima, dari kebutuhan 80  unit komputer, sekolah hanya memiliki 27 unit komputer, sisanya sebanyak 33 unit harus meminjam ke sekolah terdekat, yaitu ke salah satu  SMP Negeri Monta sebanyak 25 unit, dan di SMP  Negeri Parado  sebanyak 18 unit, serta masih meminjam lagi 10 unit laptop ke para guru di SMA Negeri yang bersangkutan. 
 
Kekurangan computer juga dialami salah satu SMAN di Gunung Sari, Lombok Tengah,  kebutuhan sebanyak  90 unit PC, sekolah hanya memiliki 58 unit, dan kekurangan sebanyak 32 PC terpaksa pinjam ke SMKN terdekat di Batulayar.
 
Kekurangan computer juga dialami oleh SMAN unggulan di Jakarta Utara, dengan jumlah siswa sebanyak   359 orang dengan  UNBK  terdiri atas  2 (dua) sesi  harus menggunakan 5 laboratorium computer, dimana  satu (1) ruang  terdiri atas 40 Komputer. Kekurangan computer di sekolah ini adalah sebanyak 72 unit  atau 2 (dua) laboratorium. Beruntung Komite Sekolah ini menyewakan 80 unit untuk mengisi 2 laboratorium computer, jadi tidak menggunakan biaya dari sekolah.  Lamanya penyewaan di mulai dari masa gladi bersih sampai 4 hari pelaksanaan UNBK. Inisiatif Komite Sekolah  mengumpulkan dana mandiri ini sudah berlangsung cukup lama, yaitu sejak 3 tahun lalu.

sumber : thejambitimes
Sebelumnya

KPAI Minta Sekolah Tetap Memfasilitasi Para SIswa Mengikuti USBN dan UNBK, Meski Melanggar

Berikutnya

KPAI Bekasi Turun Cek UNBK Soal Kesiapan Siswa

TERKAIT

Konsep Otomatis

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

15 Oktober 2025
8
KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

10 Oktober 2025
47
KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

9 Oktober 2025
14
Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

9 Oktober 2025
10
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Konsep Otomatis

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

15 Oktober 2025
KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

10 Oktober 2025
KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

9 Oktober 2025
Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

9 Oktober 2025
Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

8 Oktober 2025

BERITA LAINNYA

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas