STOP PERKAWINAN PADA ANAK

KPAI sebagai Lembaga Negara Independen memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia, KPAI sangat konsen dengan upaya pencegahan perkawinan usia anak yang berdampak mengganggu kualitas sumber daya Indonesia dimasa yang akan datang.

Terkait dugaan perkawinan pada anak yang masih berusia dibawah umur “D” (Pr.7 tahun) dan saat ini “D” telah berumur 11 tahun yang kembali dilakukan oleh Sdr. Purnomo Cahyo Widiyanto atau Syeh Puji, KPAI telah melakukan koordinasi dengan KPPPA, Komnas Perempuan, LPSK, Dinas PP dan PA Provinsi Jawa Tengah, Dinas PP dan PA Kabupaten serta lembaga-lembaga lainnya terkait penanganan lebih lanjut. KPAI juga telah melayangkan surat ke Polda Jawa Tengah untuk meminta informasi penanganan kasus sekaligus dukungan upaya hukum atas dugaan perkawinan anak ini.

Wakil ketua KPAI Rita Pranawati berharap agar tidak ada lagi perkawinan pada anak di Indonesia di masa yang akan datang (06/04).

Exit mobile version