Stop Sebarkan Video Mesum Bocah-Wanita Dewasa, Korban Sudah Ditangani P2TP2A

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, meminta para warganet untuk tidak lagi menyebar video mesum bocah laki-laki dan wanita dewasa yang merupakan peristiwa pelecehan seksual. Bagi yang memiliki video mesum bocah bersama wanita dewasa itu, KPAI meminta untuk segera menghapusnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak men-share video berkonten pornografi tersebut kepada publik. Ini pelanggaran!” imbaunya Minggu 7 Januari 2018.

Senada dengan Susanto, Komisioner KPAI, Retno Listiyarti, meminta masyarakat untuk menghapus video mesum bocah dan wanita dewasa tersebut.  Dia juga prihatin dengan adanya video  yang kini sudah tersebar luar di kalangan netizen itu.

Retno menambahkan, KPAI akan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir setiap link download atau streaming terkait video mesum tersebut.

Terkait dengan beredarnya video mesum bocah laki-laki dengan wanita dewasa asal Bandung itu, Polda Jabar bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat dan MUI Jawa Barat menggelar konferensi pers di lobi Polda Jabar. 

Dalam konferensi pers tersebut terungkap data para pelaku, korban, dan motif yang melatarbelakangi pembuatan video itu.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan hasil penyelidikan benar bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Bandung. Tepatnya di Hotel I dan Hotel M. Peristiwa terjadi sekitar bulan April hingga Juni 2017 dan Agustus 2017.

Trauma healing untuk korban

Mengingat korbannya masih bocah atau anak di bawah umur, maka Polda bekerjasama dengan P2TP2A Provinsi Jawa Barat dengan mengutamakan bagaimana menyembuhkan sang bocah melalui trauma healing

“Selanjutnya Polda akan bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap inisial R. Apa betul komunitas tersebut dari luar negeri atau mungkin sekitaran Indonesia,” ungkap Agung.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Heryawan mengatakan bahwa sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Kementrian PPA RI akan melakukan serangkaian kegiatan. Para korban saat ini telah berada di P2TP2A selama dua hari dan telah ditangani.

Pertama, observasi dan assessment yang akan melibatkan psikolog. Gunanya mambantu jajaran kepolisian dalam menyusun BAP, karena pengakuan korban akan melengkapi proses penegakkan hukum. 

“Kedua, trauma healing dengan melakukan motivation training, pendekatan spiritual, pembiasaan budi pekerti dan etika. Yang dibantu oleh psikolog, pekerja sosial dan relawan.

Terakhir dengan mengembalikan para korban ini ke bangku sekolah, karena korban ini masih berusia sekolah namun satu diantaranya putus sekolah,” papar Netty. 

Kemiskinan pendidikan

Oleh karena itu, Netty telah berkoordinasi dengan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus (UPPK) agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak pendidikan.  Jadi proses belajar mengajar dapat dilakukan di shelter P2TP2A.

Netty mengatakan jika tidak ditangani secara menyeluruh akan berdampak anak tersebut menarik diri dari pergaulan karena malu. Serta  trauma ini akan bermetamorfosis untuk malakukan hal yang sama seperti yang telah dialami pada masa dewasa.

“Mengapa anak-anak ini sampai terjerat karena adanya faktor kemiskinan pendidikan, kemiskinan nilai dan kemiskinan akses yang berpengaruh pada pola pengasuhan. Sehingga membuat orangtua gelap mata menjerusmuskan anak pada perilaku keji,” katanya. 

Melalui kegiatan parenting untuk orangtua, Netty harap agar terus melakukan pengawasan termasuk penyelenggaran pengasuhan dan perlindungan yang tepat untuk anak-anak.

Exit mobile version