Suami Siri Camel Petir Mangkir Abaikan KPAI

Oknum bupati di Sulsel berinisial “RM”, yang terseret dugaan penelantaran anak, mangkir dari panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Panggilan untuk meminta keterangan yang bersangkutan di jadwalkan, Kamis 29 Januari. Hanya saja, hingga sore hari, pihak “RM” tidak muncul. Termasuk tidak memberikan kabar apapun atas ketidakhadirannya mengikuti proses mediasi dilakukan KPAI.

Bahkan, pihak “RM” juga belum pernah merespons sama sekali pengaduan pedangdut Camelia Panduwinata Lubis alias Camel Petir yang diajukan pertengahan Januari lalu. Hal ini membuat KPAI, akan melayangkan surat kedua pada yang bersangkutan. Jika tetap tidak mengindahkan upaya KPAI, maka surat ketiga dilayangkan. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, maka KPAI akan merekomendasikan pada pihak kepolisian.

Komisioner KPAI, Erlinda menegaskan, panggilan telah dilakukan namun ternyata yang bersangkutan belum memenuhinya. Namun, hal ini kata Erlinda belum bisa dikategorikan yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan KPAI. Pasalnya, tahapan pemanggilan terlapor akan dilakukan sampai dengan tiga kali. Erlinda berharap pada panggilan selanjutnya, “RM” sudah memenuhinya agar masalah ini secepatnya bisa dicari jalan keluarnya.

“Sudah diagendakan, tapi tidak datang. Yah, kami panggil lagi. Tapi memang belum ada respons yang kami terima sejak surat dilayangkan kepada pelapor. Paling tidak, pengacaranya bisa datang. Meskipun yang sangat kami harapkan RM sendiri yang datang. Karena akan lebih baik dan bisa mendapat informasi lebih jelas,” kata Erlinda kemarin.

Lebih lanjut Erlinda menegaskan, KPAI tidak bisa melakukan upaya paksa dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melimpahkannya ke pihak kepolisian. Artinya, secara otomatis akan diproses secara pidana dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Polisi yang berhak mengeksekusi. Kami tidak. Jadi kalau tetap mengabaikan, maka akan diserahkan ke polisi,” tambahnya.

Pengacara Camel Petir, Yanuar mengatakan pihaknya juga sepakat masuk ke proses hukum jika nantinya memang tidak ada kata sepakat dan kemudian dinilai memiliki implikasi hukum atas tindakannya tersebut. Tindak pidana penelantaran anak menurutnya memang paling tepat nantinya menjadi pasal yang akan disangkakan pada yang bersangkutan. Apalagi, selama ini upaya sudah dilakukan. Baik mendatangi rumahnya, berkomunikasi secara persuasif, dan juga mediasi melalui KPAI.

Tetapi Yanuar berharap upaya melalui KPAI akan berjalan. Pasalnya, kata dia, KPAI sudah memberikan garansi untuk menindaklanjutinya. Dia pun berharap terlapor bisa memenuhi panggilan KPAI untuk memberikan keterangan sebelum upaya mempertemukan keduanya untuk mengambil keputusan win-win solution bisa terwujud. “Kami sudah lakukan semua cara untuk jalan kekeluargaan,” katanya.

Adapun kasus ini dilaporkan Camel Petir dengan harapan anaknya yang kini berusia dua tahun bisa mendapatkan pengakuan dari oknum bupati di Sulsel tersebut. Tes DNA sudah dilakukan dan diklaim memang merupakan anak dari sang oknum bupati. Namun, pengakuan belum juga dipenuhi. Sementara, anak ini dikhawatirkan akan sulit mendapatkan identitas resmi sebagai warga negara yang sah tanpa kejelasan orang tuanya.
– See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/01/30/suami-siri-camel-petir-mangkir-abaikan-kpai.html#sthash.08q9VoiO.dpuf

Exit mobile version